Penyelarasan UU ASN 2023 dengan PNS: Perombakan Batas Usia Pensiun PPPK Menjadi Seperti Ini

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023 ataui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hendaknya memahami dan mengetahui apa saja isi yang terkandung dalam Undang-Undang tersebut.

UU ASN 2023 berfungsi sebagai payung hukum yang mencakup regulasi dan ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem kepegawaian PNS dan PPPK.

Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana, Cek Infonya di Sini

Selain itu, undang-undang ini juga mencakup aspek-aspek yang terkait dengan batas usia pensiun bagi pegawai di kedua kategori tersebut.

Hal menariknya, berdasarkan Undang-Undang ASN tahun 2023, kini Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak yang sejajar.

Hal ini dapat ditemukan dalam isi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang berbunyi:

“Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK,” dikutip dari pasal 5 UU ASN 2023.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, segala informasi yang terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) merujuk pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Demikian pula, mengenai data terkait batas usia pensiun untuk jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Pasal 55.

Baca juga: Jam Kerja Tiga Jenis ASN Ini Tidak Lagi Jadi Kewenangan Kementerian PANRB Selama Ramadan

Dijelaskan bahwa usia pensiun ASN dibedakan berdasarkan jenis jabatannya, yakni terdiri dari jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.

Setiap jabatan tersebut juga dibagi menjadi dua kategori usia pensiun.

“60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama,” bunyi pasal 55 poin a, ayat 1.

Hal tersebut menjelaskan bahwa usia pensiun untuk jabatan manajerial sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 poin a ayat 1 adalah 60 tahun.

Pada Pasal 55 poin a ayat 2 disebutkan bahwa pejabat administrator dan pejabat pengawas akan mencapai usia pensiun pada usia 58 tahun.

Selanjutnya, perbincangan mengenai jabatan manajerial dijelaskan dalam Pasal 55 poin b, ayat 1 dan 2.

Disampaikan bahwa usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menempati jabatan fungsional akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional,” dikutip dari pasal 55 poin b ayat 1 UU ASN 2023.

Baca juga: Pembaruan Resmi Batas Usia Pensiun PNS Tahun 2024 oleh Presiden Jokowi, Simak Skema Perbedaannya

Sementara pada ayat kedua dijelaskan bahwa pejabat pelaksana akan mencapai usia pensiun pada saat mencapai usia 58 tahun.

Itulah informasi mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang ASN 2023.

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

Previous Post Next Post