Periksa Dapodik Anda Sebelum Penarikan Informasi GTK untuk Pencairan TPG

Guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) disarankan untuk melakukan pemeriksaan teliti pada portal Dapodik.

Hal ini bertujuan agar proses pencairan TPG 2024 dapat berjalan dengan lancar sebelum tanggal sinkronisasi data pada 31 Maret 2024.

Untuk mendapatkan informasi lengkap terkait hal ini, silakan baca artikel ini hingga selesai.

Baca juga: Kabar Gembira, Pembayaran TPG Triwulan 1 2024 Dicairkan Dua Kali!

Menurut informasi dari situs resmi Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik), para guru diwajibkan untuk memeriksa dan memastikan keakuratan data mereka di Dapodik.

Perlu diingat bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan titik awal d mana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) menginisiasi penyaluran tunjangan sertifikasi (TPG) atau Tunjangan Kehormatan Guru (TKG).

Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima TPG diharapkan untuk secara rutin memperbarui data mereka melalui portal Dapodik.

Penting untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan telah benar, karena kesalahan atau keterlambatan dalam pembaruan data di Dapodik dapat menghambat proses pencairan TPG 2024.

Baca juga: 6 Langkah Kemendikbud Menuju Penyelesaian Sertifikasi Guru 2024

Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh guru bersertifikasi pada aplikasi Dapodik.

1. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), termasuk kesesuaian nama dan tanggal lahir dengan data arsip, Dapodik, dan sertifikat pendidik.

2. Identitas kepegawaian, melibatkan status kepegawaian, Nomor Induk Pegawai (NIP), dan jabatan yang sesuai.

3. Kelulusan sertifikasi, mencakup kesesuaian data dalam Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) dan Kartu Sertifikasi Guru (KSG).

4. Beban mengajar, yang harus sesuai dengan sertifikat pendidik dan mencakup kegiatan mengajar aktif di sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

5. Data usia dan status pensiun, yang harus konsisten di antara data arsip, Dapodik, dan sertifikat pendidik.

6. Keaktifan guru ASN (PNS/PPPK), harus tercatat secara aktif dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengecekan dapat dilakukan melalui server BKN.

Pastikan semua data terkait dengan NUPTK, kepegawaian, sertifikasi, beban mengajar, usia, dan keaktifan sesuai dan akurat dengan informasi yang tercatat di Dapodik, serta arsip dan sertifikat pendidik.

Menurut aturan Permendikbud No 45 Tahun 2024, Tunjangan Profesi akan disalurkan setiap tiga bulan selama satu tahun anggaran.

Hal ini diatur dalam Pasal 6, yang menjelaskan bahwa Tunjangan Profesi akan diberikan dalam bentuk satu kali gaji pokok, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk tahun 2024, pembayaran TPG Triwulan I kepada PNS akan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, karena gaji pokok guru PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Pembayaran TPG Triwulan I ini setara dengan satu kali gaji pokok dalam sebulan.

Baca juga: Guru Non-PNS di Madrasah Bisa Dapat Tunjangan dari Pemerintah dengan Cara Ini

Secara spesifik, anggota golongan III berhak menerima TPG Triwulan I hingga Rp5,1 juta, sedangkan PNS golongan IV dapat memperoleh hingga Rp6,3 juta.

Informasi lengkap mengenai rincian pembayaran TPG Triwulan I untuk PNS golongan III dan IV dapat ditemukan di bawah ini.

Golongan III

  • Golongan IIIa memperoleh sebesar Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb memperoleh sebesar Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc memperoleh sebesar Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId memperoleh sebesar Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa memperoleh sebesar Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb memperoleh sebesar Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc memperoleh sebesar Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd memperoleh sebesar Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe memperoleh sebesar Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Itulah informasi yang dapat diberikan mengenai guru bersertifikasi yang perlu memeriksa portal Dapodik sebelum proses penarikan data Informasi GTK untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I.

Previous Post Next Post