Sri Mulyani secara langsung mengumumkan pembayaran THR 2024 yang akan diberikan dalam jumlah penuh, dengan menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah menetapkan nominalnya.
Dengan besaran 100 persen, pembayaran tersebut akan dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Awas, Tunjangan PNS Rp900 Ribu Bisa Batal Jika Tak Penuhi 4 Syarat Ini
“THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%,” kata Sri Mulyani.
Pembayaran sepenuhnya ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, mencakup komponen-komponen berikut ini.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tambahan penghasilan
Dalam tiga tahun sebelumnya, komponen THR hanya dibayarkan sebanyak 50 persen, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja atau tukin.
Tetapi pada tahun ini, Presiden Jokowi telah memastikan pembayaran penuh sebesar 100 persen.
Baca juga: Hore! Pencairan THR untuk PPPK dengan Satu Kali Gaji Pokok Dijamin Sebelum Lebaran
Namun, perlu dicatat bahwa hanya PNS yang memenuhi dua syarat tertentu yang akan menerima THR 2024 dengan nilai 100 persen.
1. Tidak dalam penugasan di luar instansi pemerintah dan mendapatkan gaji dari instansi tempat penugasan.
2. Tidak sedang dalam cuti yang diluar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Dengan memenuhi kedua syarat ini, PNS dapat dipastikan akan menerima THR 2024 sebesar 100 persen.
Sumber: PP nomor 15 tahun 2023