Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang telah diresmikan memberikan lima jenis tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan secara resmi menetapkan lima tunjangan, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 juga memberikan PPPK kenaikan gaji.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 memberikan dampak positif bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Baca juga: Awas, Tunjangan PNS Rp900 Ribu Bisa Batal Jika Tak Penuhi 4 Syarat Ini
Tindakan ini mencerminkan tekad pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas dedikasi mereka dalam melayani negara selama ini.
Di bawah ini terdapat lima tunjangan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini disusun untuk mendukung keperluan hidup keluarga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menggambarkan keseriusan pemerintah dalam mendukung stabilitas ekonomi para pegawai dan keluarganya.
2. Tunjangan Pangan
Dengan maksud membantu memenuhi kebutuhan pangan dasar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan keluarganya. Tunjangan pangan menjadi bagian yang esensial dalam paket kesejahteraan mereka.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjabat pada posisi struktural.
Pemberian tunjangan ini sebagai bentuk pengakuan terhadap tanggung jawab dan peran mereka dalam struktur organisasi pemerintah.
Baca juga: Catat, Ini Tanggal Cairnya THR PNS Tahun 2024 Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
PPPK yang memiliki keahlian atau keterampilan khusus dan menjabat pada jabatan fungsional akan menerima tunjangan ini, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi khusus mereka dalam memberikan pelayanan publik.
5. Tunjangan Lainnya
Di samping keempat tunjangan utama tersebut, PPPK juga memiliki hak atas tunjangan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah.
Tunjangan ini memberikan fleksibilitas dan penyesuaian terhadap berbagai kondisi dan situasi dalam memberikan layanan publik.
Penetapan tunjangan-tunjangan ini sejalan dengan pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, menjadi momen penting dalam mengakui dan meningkatkan hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: 2,3 Juta Formasi CASN Tersedia! Ini Syarat Administrasi Untuk Melamar
Harapannya, tindakan ini tidak hanya akan meningkatkan motivasi dan kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan juga menarik individu-individu berbakat untuk berkontribusi di dalam pemerintahan.
Sumber: UU ASN NOMOR 20 TAHUN 2023