Pemerintah bersiap menerbitkan peraturan guna menangani masalah honorer.
Berdasarkan informasi yang beredar, PP yang berasal dari UU ASN No 20 Tahun 2023 akan menjadi dasar hukum bagi honorer.
Mardani Ali, anggota Komisi II DPR, menyampaikan pernyataan mengenai PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 tersebut.
UU ASN No 20 Tahun 2023, yang sebelumnya dianggap sebagai perlindungan hukum bagi honorer, hanya menetapkan dalam Pasal 66 bahwa Non ASN harus menyelesaikan statusnya sebelum Desember 2024.
Pemerintah berencana menangani masalah honorer dengan salah satu solusi, yaitu mengakomodasi mereka sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Namun, banyak honorer di lapangan menghadapi tantangan, terutama mereka yang tidak terdaftar di BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Terdapat juga honorer K2 yang seharusnya diangkat sebagai PPPK melalui seleksi CASN 2018-2019, namun hingga saat ini, nasib mereka masih belum jelas.
Sementara itu, honorer yang sudah dipastikan akan diangkat sebagai PPPK adalah mereka yang sudah terdaftar di BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024.
Oleh karena itu, PP turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023 diharapkan akan disahkan sebagai landasan hukum untuk mengatur status tenaga honorer.
Baca juga: Resmi! Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Menetapkan 5 Tunjangan untuk PPPK
Mardani mengungkapkan bahwa perkiraan penyelesaian PP turunan UU ASN No 20 Tahun 203 paling cepat akan dilakukan pada April 2024.
“Kita sebenarnya tinggal nunggu satu aja, PPnya (PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023). Kan Undang-Undang (UU ASN No 20 Tahun 2023) nih Oktober 2023 (disahkan) 6 bulan dari Oktober harus jadi PPnya,” ujar Mardani.
Mardani Ali juga mengungkapkan bahwa persiapan PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 sudah mencapai tahap penyelesaian sebanyak 80 persen.
Sumber: YouTube DPR RI