Salam yang pertama dan kedua di dalam shalat hukumnya?

Salam yang pertama dan kedua di dalam shalat hukumnya?

Jawaban:

  • Salam pertama: Ini adalah rukun shalat. Artinya, shalat menjadi tidak sah jika salam pertama di tinggalkan.
  • Salam kedua: Ini adalah sunnah. Mengucapkan salam kedua dianjurkan, namun jika tidak diucapkan, shalat tetap sah.

Baca juga: Merasakan kehadiran Allah ketika sholat, atau merasa melihat Allah dalam beribadah disebut dengan?

Landasannya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan dalam beberapa hadis. Para ulama sepakat bahwa salam pertama wajib, sedangkan salam kedua sunnah.

Namun yang perlu diingat meskipun salam kedua sunnah, dianjurkan untuk tetap diucapkan.

Anas RA, bercerita bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan salam hanya sekali,

“Bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan salam sekali” (HR. Baihaqi 3107 dan dishahihkan al-Albani).

Kemudian Imam Nawawi berkata, “jika ada orang yang mengucap salam dua kali ke kanan atau ke kiri, atau menghadap depan (tidak menoleh) sholatnya tetap sah, sekalipun dia meninggalkan sunnah” (al-Majmu Syarh Muhazhab).

Dari Abu Ubaidah ra berkata, “bahwa Ibnu Mas’ud ra salam ke kanan dengan mengucap “assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh” dan menoleh ke kiri dengan membaca “assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh” beliau mengeraskan keduanya”. (HR. Mushannaf Abdurrazzaaq).

Previous Post Next Post