Siswa Madrasah Libur pada Hari Pertama Ramadan Sesuai dengan Edaran Kementerian Agama

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran terkait kegiatan pembelajaran siswa madrasah selama bulan Ramadan mendatang.

Siswa madrasah akan mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh kepala madrasah, sejalan dengan edaran Kemenag.

Siswa madrasah diberikan libur pada hari pertama Ramadan dan pada hari kedua Ramadan, siswa madrasah akan kembali mengikuti proses pembelajaran, sesuai dengan edaran Kementerian Agama.

Baca juga: Pedoman Libur dan Pembelajaran Selama Bulan Ramadan 2024 di Madrasah Menurut Surat Edaran Kemenag

“Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H,” ujar Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto, dikutip dari kemenag.go.id, (10/3/2024).

Berikut adalah informasi lengkap mengenai edaran Kementerian Agama terkait pembelajaran siswa madrasah selama bulan Ramadan:

1. Kegiatan pembelajaran dijadwalkan diliburkan pada tanggal 1 Ramadan 1445 M (menunggu ketetapan pemerintah untuk awal Ramadan). Siswa diharapkan kembali masuk pada hari kedua Ramadan.

2. Libur akan diberikan pada permulaan dan akhir Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, serta sesuai keputusan pemerintah untuk libur umum.

3. Selama bulan Ramadan, pembelajaran siswa madrasah akan difokuskan pada peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman pemahaman, dan keterampilan ibadah.

4. Setiap madrasah berhak menyelenggarakan program bimbingan ibadah, seperti Pesantren Ramadan, dan kegiatan pembinaan keagamaan lainnya.

Baca juga: Guru Non-PNS di Madrasah Bisa Dapat Tunjangan dari Pemerintah dengan Cara Ini

5. Jam belajar selama bulan Ramadan akan diatur sesuai kebijakan Kepala Madrasah, berdasarkan ketetapan pemerintah atau daerah.

6. Penting untuk segera mensosialisasikan informasi ini ke seluruh kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing agar dapat diikuti dengan baik.

Sumber: kemenag.go.id

Previous Post Next Post