Tanpa Ampun, PNS Langsung Diberhentikan Menurut UU ASN Tahun 2023 Jika Melakukan Tindakan Ini

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat langsung dipecat oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan UU ASN Tahun 2023, yang mencakup segala kebijakan terkait PNS.

Oleh karena itu, tindakan PNS seharusnya selaras dengan ketentuan UU ASN Tahun 2023. Jika tidak, PNS harus bersiap menerima sanksi dari Pemerintah.

Salah satu konsekuensi yang mungkin adalah pencopotan PNS dari jabatannya, sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 UU ASN Tahun 2023.

Baca juga: Kemendikbud Rilis Surat Edaran Resmi Terkait Implementasi Pendidikan Guru Penggerak Angkatan ke-10 Tahun 2024

Dalam Pasal 52 ayat 1 tersebut, pemberhentian PNS dibedakan menjadi dua kategori: pemberhentian atas permintaan sendiri dan pemberhentian bukan atas permintaan sendiri.

Pada pemberhentian atas permintaan sendiri, PNS mengundurkan diri secara langsung.

Sementara pada pemberhentian bukan atas permintaan sendiri, itu dilakukan ketika PNS:

1. Melakukan pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Meninggal dunia

3. Mencapai usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

4. Mengalami dampak dari restrukturisasi organisasi atau kebijakan pemerintah.

5. Tidak memiliki kemampuan jasmani dan/atau rohani yang memadai, sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik.

6. Tidak memiliki kinerja.

7. Melanggar disiplin dengan tingkat berat.

8. Di hukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana, dengan pidana penjara minimal 2 (dua) tahun.

9. Dihukum pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang terkait dengan jabatan.

10. Bergabung sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca juga: Honorer yang Diangkat Sebagai PPPK Akan Diberikan Penghargaan sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Bagi PNS yang melakukan tindakan tersebut pada poin 1, 7, 9, dan 10, masuk dalam kategori pemberhentian secara tidak hormat.

Di atas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan PNS dipecat oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Sumber: UU ASN Tahun 2023

Previous Post Next Post