Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS Ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam PMK No 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggran 2024.
Hanya terdapat tujuh provinsi di Indonesia yang memberikan tunjangan daya tahan tubuh kepada PNS dengan jumlah nominal yang lebih tinggi dibandingkan beberapa provinsi lainnya.
Sesuai PMK No. 49 tahun 2023, besaran tunjangan daya tahan tubuh PNS diatur berdasarkan provinsi tempat mereka bertugas.
Baca juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Cair Tanpa Hambatan? Penuhi 9 Poin Utama Ini
Tunjangan daya tahan tubuh bagi PNS diberikan harian dan disalurkan secara bulanan (1 bulan sekali).
Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan kesehatan tubuh PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Perhatian terhadap kesehatan PNS mulai diberikan oleh pemerintah setelah penyebaran Covid-19 melanda seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini diinisiasi oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan, dengan tujuan memberikan tunjangan daya tahan tubuh sebagai bentuk jaminan kesehatan terhadap risiko pekerjaan para PNS.
Berdasarkan PMK No. 49 tahun 2023, Sri Mulyani menetapkan besaran tunjangan daya tahan tubuh PNS di 38 provinsi, dan tujuh di antaranya mendapatkan alokasi dengan nominal yang lebih tinggi.
Tunjangan ini diatur sesuai dengan pendapatan masing-masing daerah setiap tahun, sehingga besarnya tidak seragam.
Baca juga: Guru PNS di Daerah Dapat Cuti dengan Tetap Menerima Tunjangan, Asal Penuhi Syarat Ini
Berikut adalah tujuh provinsi di Indonesia dimana PNS-nya akan menerima tunjangan daya tahan tubuh dengan jumlah lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
1. Provinsi Maluku Utara Rp 22.000
2. Provinsi Maluku Utara Rp 22.000
3. Provinsi Papua Barat Rp 25.000
4. Provinsi Papua Barat Daya Rp 25.000
5. Provinsi Papua Tengah Rp 25.000
6. Provinsi Papua Selatan Rp 25.000
7. Provinsi Papua Pegunungan Rp 25.000
Sumber: PMK No 49 Tahun 2023