Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Cair Tanpa Hambatan? Penuhi 9 Poin Utama Ini

Guru yang menanti tunjangan sertifikasi triwulan I diminta bersabar, karena pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I akan dilakukan pada bulan April mendatang.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2024.

Anggaran tersebut telah termasuk dalam RAPBN tahun 2024 dengan total mencapai Rp 53.337,3 miliar. Namun, proses untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi ini tidaklah mudah bagi para guru.

Baca juga: Resmi! Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Menetapkan 5 Tunjangan untuk PPPK

Terdapat 9 poin utama yang harus dipenuhi agar tunjangan sertifikasi guru triwulan I dapat masuk ke ATM masing-masing.

Mari perhatikan dengan baik rincian 9 poin utama yang perlu kita ketahui, meliputi:

1. Memiliki sertifikat pendidik;

2. Berstatus sebagai guru ASN di wilayah di bawah pengawasan kementerian;

3. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik;

4. Memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Kementerian;

5. Guru menjalankan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan sertifikat pendidik yang dimiliki, serta dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) mengajar;

6. Mampu memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan (24 jam tatap muka per minggu);

7. Memperoleh penilaian kinerja setidaknya dengan kategori “baik”;

8. Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai dengan persyaratan rombongan belajar pada satuan pendidikan;

9. Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.

Baca juga: Awas, Tunjangan PNS Rp900 Ribu Bisa Batal Jika Tak Penuhi 4 Syarat Ini

Setelah kesembilan poin utama tersebut terpenuhi, tunjangan sertifikasi guru triwulan I akan disalurkan ke rekening masing-masing.

Sumber: Permendikbudristek No 45 tahun 2023

Previous Post Next Post