Update 10 Maret 2024: Nadiem Makarim Rilis Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi TW 1 dan Konfirmasi Keterlambatan 100 Persen

Berita gembira datang pada tahun 2024 dengan kelanjutan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru sertifikasi.

Lebih lanjut, penyaluran tunjangan profesi guru akan mengikuti ketentuan terbaru yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang baru-baru ini diterbitkan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menandatangani aturan ini.

Regulasi tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 mengenai Juknis/Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru.

Tunjangan Profesi adalah bentuk penghargaan untuk guru yang telah memperoleh Sertifikat Pendidik sebagai tanda profesionalitas mereka.

Guru yang telah mendapatkan sertifikasi pasti ingin tahu kapan tunjangan mereka akan diterima. Artikel ini akan memberikan penjelasan yang rinci.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Tunjangan Profesi guru akan dibayarkan setiap tiga bulan selama satu tahun anggaran.

Pasal 6 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa Tunjangan Profesi akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harap dicatat bahwa tunjangan ini tidak akan diterima secara penuh karena akan ada beberapa potongan yang diterapkan.

Potongan pertama melibatkan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2020, yang menetapkan tarif potongan sebesar 5 persen untuk PNS golongan III dan 10 persen untuk PNS golongan IV.

Sedangkan potongan kedua berkaitan dengan pembayaran BPJS Kesehatan yang telah diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019, dengan besaran potongan sebesar 1 persen.

Sebagai akibat dari potongan ini, tunjangan profesi guru tidak akan diterima dalam jumlah penuh.

Namun, jadwal pembayaran telah ditetapkan dengan jelas. Pembayaran tunjangan untuk triwulan pertama dijadwalkan dimulai pada bulan April dengan sinkronisasi data pada tanggal 31 Maret.

Sama halnya, untuk pembayaran triwulan kedua, dijadwalkan dimulai pada bulan Juli dengan sinkronisasi data pada tanggal 30 Juni.

Pembayaran triwulan ketiga dan keempat akan dimulai pada bulan Oktober dan November, dengan data yang disinkronkan pada tanggal 30 September dan 31 Oktober.

sumber: Permendikbud No 45 Tahun 2023

Previous Post Next Post