Update Terkini PPDB 2024: Ada Tiga Perubahan Pokok Termasuk Perubahan pada Zonasi

murid yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, mereka berupaya mencari sekolah terbaik.

Melihat kembali PPDB 2023, masih terdapat beberapa masalah yang perlu diperbaiki oleh pemerintah, salah satunya adalah masalah zonasi.

Dalam informasi terbaru untuk PPDB 2024, Kementerian Pendidikan telah melakukan beberapa perubahan mendasar untuk memastikan proses pendaftaran siswa ke sekolah baru berjalan dengan lancar.

Baca juga: Meskipun Belum Menjadi ASN, Honorer di Instansi Pemerintah Ini Diberikan Perlindungan oleh BPJAMSOSTEK

PPDB pada tahun 2023 menemui sejumlah kendala yang menjadi sorotan wakil rakyat, mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan.

Pada tahun lalu, Politisi dari PDIP, Puan Maharani, turut menyoroti kekisruhan PPDB, terutama terkait masalah zonasi.

Merespons evaluasi berbagai aspek pada PPDB tahun 2023, pemerintah mengambil langkah-langkah perubahan mendasar untuk pelaksanaan PPDB 2024.

Perubahan-perubahan tersebut akan diimplementasikan oleh penyelenggara PPDB di tingkat pemerintah daerah. Sebagai contoh, Provinsi Jawa Timur baru-baru ini secara aktif menggelar sosialisasi PPDB 2024.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya tiga perubahan signifikan dalam PPDB 2024.

Aries menyebutkan salah satu perubahan paling mendasar dalam PPDB untuk tahun ajaran 2024-2025 terletak pada sistem zonasi.

Baca juga: Untuk Hindari Perjokian Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024, BKN Siapkan Teknologi Face Recognition Dua Tahap

“Zonasi bukan lagi zona kabupaten atau kota, tapi berdasarkan administrasi terkecil, yaitu kelurahan atau desa,” ujar Aries.

“Penentuan zonasi juga berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis serta sebaran domisili calon peserta didik,” imbuhnya.

Aries melanjutkan dengan menyebutkan bahwa perubahan kedua adalah terkait persyaratan Kartu Keluarga (KK).

Menurutnya, dalam PPDB tahun 2024, persyaratan mencantumkan nama orang tua dalam rapor, ijazah, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga menjadi mutlak.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana nama orang tua bisa tidak dicantumkan asalkan Kartu Keluarga berumur lebih dari satu tahun.

Sementara yang ketiga adalah penghapusan Kartu Indonesia Sehat dan Surat Keterangan Tidak Mampu.

Menurut Aries, dalam PPDB 2024, persyaratan yang berlaku termasuk Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Resmi! Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Menetapkan 5 Tunjangan untuk PPPK

Itulah tiga perubahan pokok dalam PPDB 2024 yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, saat menyampaikan sosialisasi PPDB pada hari Rabu, 7 Februari 2024, di Gedung Sabha Nugraha Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

sumber: dindik.jatimprov.go.id

Previous Post Next Post