Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, memutuskan untuk membatalkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi PNS dan PPPK.
Keputusan pembatalan pencairan TPG untuk guru PNS dan PPPK diambil langsung oleh Nadiem Makarim.
Hal ini dilakukan karena Nadiem Makarim telah mengesahkan aturan resmi terkait pembayaran tunjangan profesi untuk guru, termasuk yang memiliki status PNS maupun PPPK.
Pembatalan pencairan tunjangan profesi dapat berdampak pada para guru PNS dan PPPK yang memenuhi syarat.
Nadiem Makarim telah menetapkan kriteria untuk guru PNS dan PPPK yang tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima TPG.
Keputusan ini telah diresmikan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, yang telah disahkan sejak 3 Agustus 2023.
Hingga saat ini, Permendikbud 45 Tahun 2023 masih berlaku sebagai panduan pembayaran tunjangan profesi guru.
Baca juga: Jokowi Akan Melakukan Groundbreaking Sekolah dan Kampus di IKN pada Mei 2024
Mendikbud membatalkan TPG dengan berbagai alasan, termasuk situasi tertentu yang dialami oleh guru PNS dan PPPK yang bersangkutan.
1. Meninggal dunia
2. Memasuki Batas Usia Pensiun (BUP)
3. Cuti sakit berkepanjangan lebih dari 6 bulan
4. Pengunduran diri (atas keinginan sendiri)
5. Menjalani hukuman penjara
6. Sedang dalam masa tugas belajar
7. Tidak lagi memiliki status sebagai guru ASN (PNS/PPPK)
Itulah beberapa faktor yang dapat menyebabkan penghentian pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023