Wah, Nadiem Makarim Resmi Menghentikan Tunjangan Profesi Guru Karena Ini

Tunjangan profesi, sesuai dengan aturan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru yang telah memperoleh sertifikasi pendidik (serdik).

Guru sertifikasi merujuk pada para pendidik yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan sertifikasi dalam bidang pendidikan.

Meskipun memiliki sertifikasi, tidak semua guru sertifikasi diizinkan oleh Nadiem Makarim untuk menerima tunjangan profesi.

Baca juga: Guru Non-PNS di Madrasah Bisa Dapat Tunjangan dari Pemerintah dengan Cara Ini

Dalam Permendikbud, Nadiem Makarim menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru sertifikasi agar dapat memperoleh tunjangan profesi.

Salah satu syarat yang dijelaskan oleh Nadiem Makarim adalah bahwa guru sertifikasi harus memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Selain itu, guru sertifikasi juga harus mematuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi beberapa syarat tambahan.

Meskipun demikian, Nadiem Makarim ternyata telah menetapkan ketentuan penghentian penyaluran tunjangan profesi.

Dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, Nadiem Makarim mengidentifikasi beberapa kategori guru yang tidak lagi menerima penyaluran tunjangan profesi.

Baca juga: Nadiem Makarim Ketok Palu, Ini Langkah-Langkah yang Harus Ditempuh Guru ASN untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi

Beberapa kategori guru sertifikasi yang tidak lagi menerima tunjangan profesi mereka meliputi:

  • Meninggal dunia.
  • Sudah mencapai batas usia pensiun.
  • Cuti sakit melebihi 6 bulan.
  • Berhenti kerja berdasarkan keputusan pribadi.
  • Masuk penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Diberi tugas belajar.
  • Tidak lagi menempati posisi fungsional sebagai ASN.

Di luar kategori-kategori yang telah disebutkan, Nadiem Makarim akan tetap memberikan tunjangan profesi kepada guru sertifikasi. Penyaluran ini dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Tunjangan profesi bagi guru sertifikasi diberikan sejumlah satu kali gaji pokok.

Previous Post Next Post