Yang dimaksud zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan?

Yang dimaksud zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah secara sah.

Pembahasan:

  • Zina: Perbuatan bersanggama di luar pernikahan yang sah.
  • Ghairu: Berarti “tidak” atau “bukan”.
  • Muhsan: Berarti “terpelihara” atau “chaste”.

Dalam Islam, muhsan mengacu pada orang yang sudah menikah dan telah melakukan hubungan seksual dalam pernikahan yang sah.

Jadi, zina ghairu muhsan adalah:

  • Zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah.
  • Zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah, tetapi belum pernah melakukan hubungan seksual dalam pernikahan yang sah.

Hukuman zina ghairu muhsan:

Hukuman zina ghairu muhsan berbeda dengan zina muhsan (zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah). Berikut adalah hukuman bagi zina ghairu muhsan:

  • Cambuk 100 kali: Hukuman ini berdasarkan QS. An-Nur [24]: 2.
  • Pengasingan: Pelaku zina ghairu muhsan diasingkan selama satu tahun ke tempat yang jauh dari tempat tinggalnya.
Previous Post Next Post