Yang dimaksud zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah secara sah.
Pembahasan:
- Zina: Perbuatan bersanggama di luar pernikahan yang sah.
- Ghairu: Berarti “tidak” atau “bukan”.
- Muhsan: Berarti “terpelihara” atau “chaste”.
Dalam Islam, muhsan mengacu pada orang yang sudah menikah dan telah melakukan hubungan seksual dalam pernikahan yang sah.
Jadi, zina ghairu muhsan adalah:
- Zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah.
- Zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah, tetapi belum pernah melakukan hubungan seksual dalam pernikahan yang sah.
Hukuman zina ghairu muhsan:
Hukuman zina ghairu muhsan berbeda dengan zina muhsan (zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah). Berikut adalah hukuman bagi zina ghairu muhsan:
- Cambuk 100 kali: Hukuman ini berdasarkan QS. An-Nur [24]: 2.
- Pengasingan: Pelaku zina ghairu muhsan diasingkan selama satu tahun ke tempat yang jauh dari tempat tinggalnya.