Awas Ketipu! Begini Cara Cek Pinjol Ilegal yang Bisa Menguras Uangmu

Di era digital ini, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi keuangan bagi banyak orang.

Kemudahan akses dan proses pencairan dana yang cepat menjadi daya tarik utama pinjol.

Namun, di balik kemudahannya, marak pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Pinjol ilegal tidak hanya menawarkan bunga tinggi, tetapi juga praktik penagihan yang tidak etis dan merugikan peminjam.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara cek pinjol legal sebelum menggunakan jasanya.

Baca juga: 10 Cara Mendapatkan Uang 1 Juta dalam Sehari Tanpa Modal

Berikut cara mudah cek pinjol legal:

1. Periksa Daftar OJK

Langkah pertama dan terpenting adalah dengan mengecek daftar pinjol legal di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK adalah lembaga pemerintah yang berwenang mengawasi dan mengatur industri keuangan, termasuk pinjol.

Cara cek di situs OJK:

  • Kunjungi situs https://www.ojk.go.id/
  • Pilih menu “IKNB”
  • Klik “Fintech”
  • Cari nama pinjol yang ingin dicek di daftar

2. Waspadai Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Selain mengecek di OJK, Anda juga perlu mewaspadai ciri-ciri pinjol ilegal. Berikut beberapa cirinya:

  • Tidak terdaftar di OJK
  • Menawarkan bunga tinggi dan tidak wajar
  • Proses pencairan dana instan tanpa verifikasi data diri yang lengkap
  • Akses data pribadi berlebihan
  • Menggunakan aplikasi yang tidak resmi dari Google Play Store atau App Store
  • Praktik penagihan debt collector yang tidak etis dan meneror

3. Laporkan Pinjol Ilegal

Jika Anda menemukan pinjol yang mencurigakan, segera laporkan ke OJK melalui:

  • WhatsApp OJK: 081157157157
  • Email OJK: [alamat email dihapus]
  • Call Center OJK: 157
  • Website OJK: https://www.ojk.go.id/

Baca juga: 10 Cara Mendapatkan Uang dari Telegram dengan Mudah

Bahaya Pinjol Ilegal

Berikut beberapa bahaya pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai:

1. Bunga Tinggi dan Denda Selangit

Pinjol ilegal tidak terikat aturan dan pengawasan OJK, sehingga mereka bebas menentukan bunga dan denda yang tidak wajar.

Bunga pinjaman bisa mencapai puluhan persen per hari, dan denda yang dikenakan pun sangat tinggi. Hal ini membuat peminjam terjebak dalam lingkaran utang yang tak berujung.

2. Penyalahgunaan Data Pribadi

Pinjol ilegal umumnya meminta akses data pribadi yang berlebihan, seperti kontak, foto, dan bahkan pesan pribadi.

Data-data ini rentan disalahgunakan untuk berbagai tujuan, seperti penipuan, penerorran, dan penjualan data ke pihak ketiga.

3. Praktik Penagihan Debt Collector yang Tidak Etis

Debt collector dari pinjol ilegal sering kali menggunakan cara-cara yang tidak etis untuk menagih hutang, seperti teror, intimidasi, penghinaan, dan bahkan pengancaman.

Hal ini dapat mengganggu ketenangan hidup dan bahkan membahayakan keselamatan peminjam.

4. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena tidak terdaftar di OJK, pinjol ilegal tidak memiliki badan hukum yang jelas. Artinya, jika terjadi masalah, peminjam tidak memiliki perlindungan hukum dan sulit untuk menyelesaikannya.

5. Kerugian Finansial dan Depresi

Terjerat pinjol ilegal dapat mengakibatkan kerugian finansial yang besar, bahkan menjerumuskan peminjam ke jurang kemiskinan.

Beban utang yang tinggi dan penagihan yang tidak etis dapat memicu stres dan depresi pada peminjam.

Baca juga: 15 Peluang Bisnis dengan Modal Kecil di Bawah 1 Juta

Tips Aman Berpinjol

  • Pinjamlah hanya untuk kebutuhan mendesak dan sesuai kemampuan finansial
  • Pastikan memahami semua syarat dan ketentuan sebelum meminjam
  • Hitung kemampuan mencicil sebelum mengambil pinjaman
  • Gunakan pinjol legal yang terdaftar di OJK
  • Jaga kerahasiaan data pribadi Anda
  • Laporkan pinjol ilegal ke OJK

Memahami pinjol legal dan terhindar dari jeratan pinjol ilegal adalah langkah penting untuk menjaga kesehatan keuangan Anda. Jadilah konsumen cerdas dan pinjamlah dengan bijak!

Previous Post Next Post