Demokrasi Terpimpin (Demokrasi Terpimpin) merupakan sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia dari tahun 1959 hingga 1967.
Sistem ini diprakarsai oleh Presiden Soekarno dengan tujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mempercepat pembangunan nasional.
Menurut UUD 1945 pada masa itu, Demokrasi Terpimpin diartikan sebagai:
- Kekuasaan negara di tangan rakyat: Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “kedaulatan di tangan rakyat, yang diwujudkan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
- Pimpinan nasional dipegang oleh satu orang: Hal ini sesuai dengan pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan”.
- Presiden berhak menentukan kebijaksanaan negara: Hal ini sesuai dengan pasal 11 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden dengan dibantu oleh menteri-menteri merupakan penyelenggara pemerintahan negara”.
Namun, dalam praktiknya, Demokrasi Terpimpin mengalami penyimpangan dari UUD 1945. Hal ini terlihat dari beberapa ciri-ciri Demokrasi Terpimpin, yaitu:
- Konsentrasi kekuasaan di tangan presiden: Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar, termasuk dalam menentukan kebijakan politik, ekonomi, dan sosial.
- Pembatasan hak-hak demokrasi: Hak-hak demokrasi seperti kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dibatasi.
- Terjadinya sentralisasi pemerintahan: Kekuasaan terpusat di tangan pemerintah pusat, dan peran pemerintah daerah dikurangi.
- Munculnya organisasi-organisasi ekstrakonstitusional: Berbagai organisasi ekstrakonstitusional, seperti PKI (Partai Komunis Indonesia), dibentuk dan memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan.
Penyimpangan dari UUD 1945 tersebut menyebabkan Demokrasi Terpimpin mengalami kritik dari berbagai pihak. Kritik tersebut antara lain:
- Demokrasi Terpimpin tidak sesuai dengan UUD 1945.
- Demokrasi Terpimpin membatasi hak-hak demokrasi rakyat.
- Demokrasi Terpimpin menyebabkan sentralisasi pemerintahan yang berlebihan.
- Demokrasi Terpimpin membuka peluang bagi munculnya otoritarianisme.
- Demokrasi Terpimpin berakhir pada tahun 1967 dengan lengsernya Presiden Soekarno.
Kesimpulannya, makna Demokrasi Terpimpin menurut UUD 1945 pada masa itu mengalami penyimpangan dalam praktiknya.
Hal ini terlihat dari konsentrasi kekuasaan di tangan presiden, pembatasan hak-hak demokrasi, sentralisasi pemerintahan, dan munculnya organisasi-organisasi ekstrakonstitusional.
Penyimpangan tersebut menyebabkan Demokrasi Terpimpin mengalami kritik dan berakhir pada tahun 1967.