Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia berawal dari perbedaan interpretasi atas batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kedua negara di Laut Sulawesi.
Akar Masalah:
- Perjanjian Tapal Batas: Pada tahun 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Laut yang mendefinisikan batas wilayah laut kedua negara di Selat Malaka dan Laut Singapura. Namun, perjanjian tersebut tidak secara eksplisit menentukan batas wilayah di Laut Sulawesi, termasuk Blok Ambalat.
- Penelitian ZEE: Pada tahun 1970-an, kedua negara mulai melakukan penelitian untuk menentukan ZEE mereka masing-masing. Indonesia menggunakan metode garis pangkal normal dari daratan, sedangkan Malaysia menggunakan metode garis pangkal kepulauan dari Pulau Sipadan dan Ligitan.
- Klaim Malaysia: Pada tahun 1980-an, Malaysia mulai mengklaim Blok Ambalat sebagai bagian dari wilayahnya berdasarkan garis pangkal kepulauan dari Pulau Sipadan dan Ligitan.
- Penemuan Cadangan Migas: Pada tahun 2002, Malaysia memberikan hak eksplorasi Blok Ambalat kepada perusahaan minyak Petronas. Hal ini memicu protes keras dari Indonesia karena Blok Ambalat diklaim berada dalam ZEE Indonesia.
- Putusan Mahkamah Internasional: Pada tahun 2003, Mahkamah Internasional (MI) memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah milik Malaysia. Namun, MI tidak memberikan putusan terkait batas wilayah ZEE di sekitar pulau-pulau tersebut.
Kronologi Sengketa:
2005: Malaysia memberikan hak eksplorasi Blok Ambalat kepada Petronas.
2005: Indonesia memprotes klaim Malaysia atas Blok Ambalat.
2009: Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui perundingan bilateral.
2013: Perundingan bilateral menemui jalan buntu.
2015: Indonesia membawa sengketa ini ke Mahkamah Internasional untuk Perselisihan Hukum Laut (ITLOS).
2016: Malaysia mengajukan konter-klaim atas Blok Ambalat.
2023: ITLOS belum mengeluarkan putusan terkait sengketa Blok Ambalat.
Dampak Sengketa:
- Ketegangan hubungan: Sengketa Blok Ambalat telah menyebabkan ketegangan dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia.
- Gangguan keamanan: Sengketa ini juga berpotensi memicu gangguan keamanan di laut, terutama di sekitar Blok Ambalat.
- Ketidakpastian investasi: Sengketa ini telah menimbulkan ketidakpastian bagi investor yang ingin berinvestasi di Blok Ambalat.
Upaya Penyelesaian:
- Perundingan bilateral: Indonesia dan Malaysia terus melakukan perundingan bilateral untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai.
- Mahkamah Internasional untuk Perselisihan Hukum Laut (ITLOS): Kedua negara telah membawa sengketa ini ke ITLOS dan menunggu putusan dari mahkamah.
- Kolaborasi: Di luar sengketa, Indonesia dan Malaysia juga perlu meningkatkan kerjasama di bidang lain, seperti ekonomi, pariwisata, dan budaya, untuk memperkuat hubungan bilateral.