Dalam kegiatan bisnis terdapat perbuatan hukum yang dilakukan subyek hukum terhadap obyek hukum. Diskusikan apa yang dimaksud subyek hukum dan objek hukum termasuk macam-macamnya.
Jawaban:
Dalam kegiatan bisnis, terdapat berbagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap objek hukum.
Memahami kedua konsep ini penting untuk memahami hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis.
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam suatu hubungan hukum.
Subyek hukum memiliki kemampuan untuk menjalankan hak dan memikul kewajiban berdasarkan hukum.
Subyek hukum dapat berupa:
- Orang: Baik individu maupun badan hukum (seperti perusahaan, perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dll.).
- Badan Hukum: Diciptakan oleh hukum dan diakui keberadaannya oleh hukum. Memiliki hak dan kewajiban seperti orang, namun tidak memiliki fisik.
Macam-macam Subyek Hukum
- Orang Pribadi: Individu yang dilahirkan dan diakui keberadaannya oleh hukum. Memliki hak dan kewajiban sejak lahir hingga meninggal.
- Badan Hukum Publik: Dibuat oleh negara dan bertujuan untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Contohnya: Kementerian, Lembaga Negara, BUMN.
- Badan Hukum Privat: Dibentuk oleh orang-orang dan bertujuan untuk mencari keuntungan. Contohnya: PT, CV, Firma, Yayasan.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi hak seseorang. Objek hukum dapat berupa:
- Benda: Benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, kendaraan) dan benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak paten, merek dagang).
- Perbuatan: Perbuatan hukum (misalnya perjanjian, jual beli, sewa menyewa) dan perbuatan melawan hukum (misalnya perbuatan ingkar janji, penipuan).
Macam-macam Objek Hukum
- Benda Berwujud: Benda yang memiliki fisik dan dapat diraba. Contohnya: tanah, bangunan, kendaraan, uang.
- Benda Tidak Berwujud: Benda yang tidak memiliki fisik, namun memiliki nilai ekonomi. Contohnya: hak cipta, hak paten, merek dagang.
- Perbuatan Hukum: Perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum dengan tujuan untuk menimbulkan akibat hukum. Contohnya: perjanjian, jual beli, sewa menyewa.
- Perbuatan Melawan Hukum: Perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Contohnya: perbuatan ingkar janji, penipuan.
Contoh Subyek Hukum dan Objek Hukum dalam Kegiatan Bisnis
1. Perusahaan PT XYZ menjual sebidang tanah kepada Bapak Budi.
Maka, yang berperan sebagai subyek hukum adalah PT XYZ (penjual) dan Bapak Budi (pembeli). Sementara objek Hukumnya adalah benda berwujud (tanah).
2. Seseorang menciptakan lagu dan mendaftarkan hak cipta atas lagu tersebut.
Dalam hal ini, suubyek hukum adalah pencipta lagu. Sementara objek hukumnya adalah benda tidak berwujud (hak cipta).