Kemunculan DPD Pada Amandemen ke Berapa?

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang lahir melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada amandemen ketiga. Amandemen ini disahkan pada bulan November 2001.

Sebelum amandemen ini, Indonesia menganut sistem unikameral, dimana hanya ada satu lembaga legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Amandemen ketiga UUD 1945 mengubah sistem tersebut menjadi sistem bikameral, dengan pembentukan DPD sebagai representasi daerah di tingkat nasional.

Latar Belakang Lahirnya DPD

Kemunculan DPD dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, di antaranya:

1. Keinginan untuk memperkuat representasi daerah dalam sistem politik Indonesia. Sebelum amandemen ketiga, DPR dianggap kurang mewakili aspirasi daerah, karena anggotanya dipilih secara nasional dan tidak terikat langsung dengan daerah tertentu.

2. Keinginan untuk memperkuat sistem checks and balances (keseimbangan dan pengawasan) dalam pemerintahan. DPD diharapkan dapat menjadi penyeimbang DPR dalam menjalankan fungsi legislatif.

3. Keinginan untuk mengakomodasi tuntutan otonomi daerah. Era reformasi di Indonesia memicu tuntutan otonomi daerah yang lebih luas. DPD diharapkan dapat menjadi wadah bagi suara-suara daerah dalam proses pengambilan keputusan nasional.

Fungsi dan Kewenangan DPD

Pasal 30 UUD 1945 mengatur fungsi dan kewenangan DPD, yaitu:

  • Memberikan pertimbangan kepada DPR terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan keuangan, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
  • Membuat dan mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
  • Memilih Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.

Perkembangan DPD

Sejak dibentuk pada tahun 2001, DPD telah mengalami beberapa perubahan dan perkembangan.

Pada awalnya, DPD dikritik karena dianggap kurang efektif dan kurang memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan nasional.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, DPD telah menunjukkan kemajuan dalam menjalankan fungsinya.

Salah satu perkembangan penting adalah penguatan kelembagaan DPD.

DPD telah mendapatkan anggaran dan staf yang lebih besar, dan anggotanya memiliki akses yang lebih luas kepada informasi dan sumber daya.

DPD juga telah meningkatkan kerjasama dengan DPR dan pemerintah daerah.

Meskipun masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, DPD telah menunjukkan potensi untuk menjadi lembaga yang penting dalam sistem demokrasi Indonesia.

DPD diharapkan dapat memainkan peran yang lebih besar dalam memperkuat representasi daerah, memperkuat sistem checks and balances, dan memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.

Previous Post Next Post