Peraturan yang Mengatur Tentang Pelayanan Radiologi Klinik Adalah?

Peraturan yang mengatur tentang pelayanan radiologi klinik di Indonesia adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pelayanan radiologi klinik, antara lain:

1. Tujuan penyelenggaraan: Menjamin keselamatan, keamanan, dan kesehatan tenaga kesehatan, pasien, masyarakat, dan lingkungan hidup; mewujudkan standar pelayanan radiologi klinik di Fasilitas Pelayanan

2. Kesehatan (Fasyankes); dan meningkatkan mutu pelayanan radiologi klinik di Fasyankes.

3. Ruang lingkup: meliputi penyelenggaraan, tata cara, dan prosedur pelayanan radiologi klinik diagnostik dan terapeutik.

Baca juga: Apa yang dianggap sebagai atribut inti dari profesionalisme keperawatan?

4. Kewajiban penyelenggara:

  • Memiliki izin penyelenggaraan;
  • Memiliki tenaga kesehatan yang kompeten;
  • Menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi standar;
  • Menerapkan standar mutu dan keselamatan pasien;
  • Melaksanakan sistem manajemen mutu dan keselamatan pasien;
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi mutu dan keselamatan pasien.

5. Hak pasien:

  • Mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas tentang pelayanan radiologi klinik;
  • Memilih dan menentukan pelayanan radiologi klinik;
  • Menolak pelayanan radiologi klinik;
  • Mendapatkan pelayanan radiologi klinik yang aman, bermutu, dan efektif.

6. Kewajiban pasien:

  • Memberikan informasi yang lengkap dan benar tentang kondisi kesehatannya;
  • Mematuhi instruksi dan arahan dari tenaga kesehatan;
  • Menjaga keselamatan diri dan orang lain selama berada di ruang pelayanan radiologi klinik.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 ini mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/Menkes/VIII/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan dan Permenkes Nomor 780/Menkes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi.

Peraturan lain yang terkait:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2014 tentang Rekam Medis;
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/VII/2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.

Sumber: https://peraturan.go.id/id/permenkes-no-24-tahun-2020

Previous Post Next Post