Perwujudan Pancasila di bidang ekonomi dikembangkan melalui landasan operasional sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila

Perwujudan Pancasila di bidang ekonomi dikembangkan melalui landasan operasional sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila telah ditegaskan dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Hal ini berarti bahwa sistem ekonomi Indonesia harus berlandaskan pada semangat kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah mufakat

Ekonomi tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang, tetapi harus dikelola bersama oleh seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 memberikan rincian lebih lanjut tentang bagaimana sistem ekonomi Indonesia harus dijalankan.

Ayat (2) menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Hal ini berarti bahwa negara memiliki peran penting dalam mengatur dan mengendalikan cabang-cabang produksi yang strategis untuk memastikan bahwa kebutuhan rakyat banyak dapat terpenuhi.

Ayat (3) menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah kekayaan rakyat yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Hal ini berarti bahwa sumber daya alam Indonesia harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang.

Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan fundamental bagi sistem ekonomi Pancasila.

Prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal ini harus menjadi pedoman bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

Kesimpulan:

  • Perwujudan Pancasila di bidang ekonomi diwujudkan melalui Pasal 33 UUD 1945.
  • Pasal 33 UUD 1945 menekankan pada asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting, dan penggunaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan fundamental bagi sistem ekonomi Pancasila.
Previous Post Next Post