Sesuai keputusan presiden nomor 24 tahun 2016, hari lahir pancasila diperingati setiap tanggal?

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 1 Juni 2016.

Penetapan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.

Dalam sidang tersebut, para tokoh nasional seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan KH. Wahid Hasyim, mempresentasikan dan membahas konsep dasar negara Indonesia.

Puncaknya pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato berjudul “Lahirnya Pancasila” yang menjadi momen awal pengenalan lima dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.

Hari Lahir Pancasila menjadi pengingat pentingnya nilai-nilai luhur Pancasila bagi bangsa Indonesia.

Pancasila yang terdiri dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, merupakan pondasi dan pedoman untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

Peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi momen penting untuk kembali merenungkan nilai-nilai luhur Pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai pengingat, berikut beberapa poin penting terkait Hari Lahir Pancasila:

  • Tanggal: 1 Juni
  • Dasar hukum: Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016
  • Tujuan: Merenungkan nilai-nilai luhur
Previous Post Next Post