Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 1 Juni 2016.
Penetapan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.
Dalam sidang tersebut, para tokoh nasional seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan KH. Wahid Hasyim, mempresentasikan dan membahas konsep dasar negara Indonesia.
Puncaknya pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato berjudul “Lahirnya Pancasila” yang menjadi momen awal pengenalan lima dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.
Hari Lahir Pancasila menjadi pengingat pentingnya nilai-nilai luhur Pancasila bagi bangsa Indonesia.
Pancasila yang terdiri dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, merupakan pondasi dan pedoman untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
Peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi momen penting untuk kembali merenungkan nilai-nilai luhur Pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai pengingat, berikut beberapa poin penting terkait Hari Lahir Pancasila:
- Tanggal: 1 Juni
- Dasar hukum: Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016
- Tujuan: Merenungkan nilai-nilai luhur