Setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II, Belanda bertekad untuk kembali menguasai Indonesia.
Namun, mereka menyadari bahwa mengalahkan Republik Indonesia (RI) secara langsung akan sulit dan memakan waktu lama.
Oleh karena itu, Belanda melancarkan berbagai strategi politik dan militer untuk memecah belah kedaulatan RI dan melemahkan kekuatannya. Berikut beberapa contoh usahanya:
1. Pembentukan Negara Boneka
Belanda mendirikan berbagai negara boneka di wilayah Indonesia, seperti:
- Negara Pasundan (Jawa Barat)
- Negara Indonesia Timur (Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara)
- Negara Kalimantan Barat
- Negara Sumatera Timur
Negara-negara boneka ini dipimpin oleh orang-orang yang pro-Belanda dan bertujuan untuk memisahkan diri dari RI.
Belanda berharap dengan strategi ini, RI akan terpecah belah dan lebih mudah dikuasai.
2. Agresi Militer
Belanda melancarkan dua kali agresi militer terhadap RI, yaitu:
- Agresi Militer I (21 Juli 1947): Belanda menduduki ibukota RI, Yogyakarta.
- Agresi Militer II (19 Desember 1948): Belanda menduduki Yogyakarta kembali dan menangkap beberapa pemimpin RI.
Agresi militer ini bertujuan untuk menghancurkan RI dan memaksa Belanda kembali berkuasa.
3. Diplomasi
Belanda menggunakan diplomasi internasional untuk menekan RI agar menerima tuntutan mereka.
Belanda melobi negara-negara lain untuk tidak mengakui RI dan mendukung Belanda dalam upayanya kembali menguasai Indonesia.
4. Propaganda
Belanda menyebarkan propaganda untuk merusak citra RI dan memicu perpecahan di antara rakyat Indonesia. Propaganda ini dilakukan melalui media massa, radio, dan pamflet.
5. Politik Adu Domba
Belanda berusaha untuk memicu perselisihan antara berbagai kelompok di Indonesia, seperti antara kelompok nasionalis dan komunis, atau antara kelompok agama yang berbeda.
Dampak Usaha Belanda
Usaha Belanda untuk memecah belah kedaulatan RI memang membawa dampak negatif bagi Indonesia. Namun, rakyat Indonesia tidak menyerah.
Perlawanan rakyat yang gigih, baik secara diplomatik maupun militer, akhirnya memaksa Belanda untuk mengakui kedaulatan RI secara penuh pada tahun 1949.