Berapa lama mahkamah konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan mengenai pendapat DPR tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, semenjak permintaan tersebut diterima MK?

Berapa lama mahkamah konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan mengenai pendapat DPR tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, semenjak permintaan tersebut diterima MK?

Jawaban:

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki waktu 90 hari untuk memeriksa, mengadili, dan memutus mengenai pendapat DPR tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, semenjak permintaan tersebut diterima MK.

Hal ini diatur dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi:

“Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.”

Baca juga: Sistem perekonomian negara indonesia tertuang dalam undang-undang dasar 1945 pasal?

Perlu diingat bahwa 90 hari tersebut adalah batas waktu maksimal, dan MK bisa saja menyelesaikan prosesnya lebih cepat.

Proses pemeriksaan, pengadilan, dan pemutusan perkara di MK mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur lebih lanjut dalam Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden Dan/Atau Wakil Presiden yang dikeluarkan oleh MK.

Proses ini merupakan bagian dari mekanisme pemakzulan di Indonesia, yang bertujuan untuk memastikan bahwa presiden dan/atau wakil presiden yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat diberhentikan dari jabatannya dengan cara yang konstitusional.

Previous Post Next Post