Hambali adalah seorang pemuda yang kreatif. Dia tinggal di lokasi yang strategis dekat dengan stasiun kereta api. Ia kemudian menata halaman rumahnya melalui pembiayaan yang bekerja sama dengan sebuah koperasi syariah untuk dijadikan area parkir dan penitipan sepeda motor. Usaha penitipan kendaraan yang dilakukan oleh hambali ini disebut dengan?
A. kafalah
B. wakalah
C. wadi’ah
D. murabahah
E. musyarakah
Jawaban:
C. wadi’ah
Pembahasan:
Dalam konteks syariah, wadi’ah berarti penitipan. Usaha yang dilakukan oleh Hambali, yaitu menyediakan tempat untuk menitipkan sepeda motor, sesuai dengan konsep wadi’ah, dimana pemilik kendaraan menitipkan kendaraannya kepada Hambali dengan jaminan keamanan.
Hambali adalah seorang pemuda kreatif, memanfaatkan lokasi strategisnya di dekat stasiun kereta api untuk membangun peluang usaha.
Dengan bermitra dengan koperasi syariah, dia menata halaman rumahnya menjadi area parkir dan penitipan sepeda motor.
Usaha ini dapat dikategorikan sebagai wadiah, mencerminkan semangat wirausaha Hambali dan kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip syariah.
Dalam wadi’ah, Hambali bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan sepeda motor yang dititipkan oleh para pengguna jasa.
Dia memastikan tempat parkirnya terawat dan aman, serta menyediakan layanan penitipan yang terpercaya.
Kepercayaan ini diperkuat oleh kerjasama dengan koperasi syariah yang menanamkan rasa aman dan nyaman bagi para pelanggan yang ingin menitipkan kendaraan mereka.
Usaha Hambali bukan hanya contoh penerapan wadi’ah yang kreatif, tetapi juga menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat diintegrasikan dengan kegiatan ekonomi.
Dengan menawarkan layanan yang bermanfaat dan patuh syariah, Hambali telah menciptakan peluang usaha yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain, sekaligus mempromosikan nilai-nilai positif dari ekonomi Islam.