Baik UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32/2004) maupun UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) mengatur tentang lembaga kepala daerah dan DPRD kabupaten/kota.
Namun, terdapat beberapa perbedaan antara kedua undang-undang tersebut, yaitu:
1. Terminologi
- UU No. 32/2004 menggunakan istilah “daerah”, “kepala daerah”, dan “DPRD”.
- UU No. 23/2014 menggunakan istilah “kabupaten/kota”, “bupati/walikota”, dan “DPRD kabupaten/kota”.
2. Wewenang Kepala Daerah
UU No. 32/2004 memberikan kewenangan yang lebih luas kepada kepala daerah, termasuk kewenangan untuk:
- Menetapkan peraturan daerah
- Membentuk dan membubarkan organisasi perangkat daerah
- Mengangkat dan memberhentikan pegawai daerah
- Melaksanakan tugas pembantuan
UU No. 23/2014 membatasi kewenangan kepala daerah dan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada DPRD kabupaten/kota, termasuk kewenangan untuk:
- Menetapkan peraturan daerah bersama kepala daerah
- Menyetujui atau menolak rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh kepala daerah
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah
3. Pemilihan Kepala Daerah
- UU No. 32/2004 mengatur pemilihan kepala daerah melalui pemilihan umum langsung.
- UU No. 23/2014 memberikan opsi pemilihan kepala daerah melalui pemilihan umum langsung atau pilkada tidak langsung.
4. Hubungan Antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota
- UU No. 32/2004 mengatur hubungan antara kepala daerah dan DPRD kabupaten/kota sebagai hubungan kerja.
- UU No. 23/2014 mengatur hubungan antara kepala daerah dan DPRD kabupaten/kota sebagai hubungan kemitraan.
UU No. 23/2014 secara umum memberikan kewenangan yang lebih besar kepada DPRD kabupaten/kota dibandingkan dengan UU No. 32/2004.
Hal ini dilakukan untuk memperkuat peran DPRD kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.