Jelaskan lembaga kepala daerah dan dprd kabupaten/kota berdasarkan uu no 32/2004 jo uu no 23/2014 tentang pemerintah daerah

Baik UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32/2004) maupun UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) mengatur tentang lembaga kepala daerah dan DPRD kabupaten/kota.

Namun, terdapat beberapa perbedaan antara kedua undang-undang tersebut, yaitu:

1. Terminologi

  • UU No. 32/2004 menggunakan istilah “daerah”, “kepala daerah”, dan “DPRD”.
  • UU No. 23/2014 menggunakan istilah “kabupaten/kota”, “bupati/walikota”, dan “DPRD kabupaten/kota”.

Baca juga: Undang-undang merupakan hukum yang dibuat untuk melindungi kepentingan manusia, untuk itu diperlukan landasan asas dan prinsip yang berlaku umum bagi hukum

2. Wewenang Kepala Daerah

UU No. 32/2004 memberikan kewenangan yang lebih luas kepada kepala daerah, termasuk kewenangan untuk:

  • Menetapkan peraturan daerah
  • Membentuk dan membubarkan organisasi perangkat daerah
  • Mengangkat dan memberhentikan pegawai daerah
  • Melaksanakan tugas pembantuan

UU No. 23/2014 membatasi kewenangan kepala daerah dan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada DPRD kabupaten/kota, termasuk kewenangan untuk:

  • Menetapkan peraturan daerah bersama kepala daerah
  • Menyetujui atau menolak rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh kepala daerah
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah

3. Pemilihan Kepala Daerah

  • UU No. 32/2004 mengatur pemilihan kepala daerah melalui pemilihan umum langsung.
  • UU No. 23/2014 memberikan opsi pemilihan kepala daerah melalui pemilihan umum langsung atau pilkada tidak langsung.

4. Hubungan Antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota

  • UU No. 32/2004 mengatur hubungan antara kepala daerah dan DPRD kabupaten/kota sebagai hubungan kerja.
  • UU No. 23/2014 mengatur hubungan antara kepala daerah dan DPRD kabupaten/kota sebagai hubungan kemitraan.

UU No. 23/2014 secara umum memberikan kewenangan yang lebih besar kepada DPRD kabupaten/kota dibandingkan dengan UU No. 32/2004.

Hal ini dilakukan untuk memperkuat peran DPRD kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Previous Post Next Post