Tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU No. 2/2012) dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (PP No. 19/2021).
Secara umum, tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat dibagi menjadi 4 tahap, yaitu:
1. Perencanaan
Pada tahap ini, instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada gubernur. Permohonan tersebut harus disertai dengan:
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana
- Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) instansi yang bersangkutan
- Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
- Studi kelayakan
Gubernur kemudian akan melakukan penetapan lokasi dan menerbitkan surat keputusan penetapan lokasi.
2. Persiapan
Pada tahap ini, dilakukan beberapa kegiatan, antara lain:
- Pembentukan panitia pengadaan tanah
- Pengumuman kepada masyarakat tentang rencana pengadaan tanah
- Pendaftaran tanah
- Penilaian ganti kerugian
- Musyawarah untuk mufakat tentang ganti kerugian
3. Pelaksanaan
Pada tahap ini, dilakukan beberapa kegiatan, antara lain:
- Pembayaran ganti kerugian
- Penyerahan fisik tanah
- Pendaftaran peralihan hak atas tanah
4. Penyerahan Hasil
Pada tahap ini, dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum:
- Pengadaan tanah harus dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan.
- Pengadaan tanah harus dilakukan dengan secepatnya dan seefektif mungkin.
- Ganti kerugian yang diberikan harus adil dan layak.
- Masyarakat yang terkena dampak pengadaan tanah harus diberikan informasi yang benar dan lengkap.
- Pengadaan tanah harus dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.