Jika seseorang melanggar sumpah dan tidak sanggup memberikan makan kepada seluruh orang fakir miskin sebagai kafaratnya, maka ia wajib membayar tebusan dengan?

Jika seseorang melanggar sumpah dan tidak sanggup memberikan makan kepada seluruh orang fakir miskin sebagai kafaratnya, maka ia wajib membayar tebusan dengan?

Jawaban:

Berdasarkan surat Al-Maidah ayat 89, orang yang melanggar sumpah atas nama Allah (nazar), maka ia harus memerdekakan seorang budak, atau memberi makan 10 orang miskin masing-masing 1 mud, atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau puasa 3 hari.

Baca juga: Apa yang menjadi bukti yang dapat digunakan dalam pembuktian perbuatan zina menurut syariah islam?

Adapun isi dari surah Al-Maidah ayat 89 berbunyi:

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

Previous Post Next Post