Menjalankan perdagangan barang dan jasa melalui perdagangan elektronik di internet merupakan definisi ekonomi digital menurut OECD.
OECD adalah singkatan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi).
OECD merupakan organisasi internasional yang beranggotakan 38 negara maju.
Organisasi ini didirikan pada tahun 1961 dengan tujuan utama untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan perdagangan dunia.
Berikut beberapa fungsi utama OECD:
- Mengembangkan kebijakan ekonomi dan sosial yang bermanfaat bagi negara-negara anggotanya.
- Mempromosikan standar kebijakan di berbagai bidang, seperti perdagangan, investasi, pajak, dan lingkungan hidup.
- Melakukan penelitian dan analisis data ekonomi dan sosial untuk memberikan informasi kepada para pembuat kebijakan.
- Menyediakan forum bagi negara-negara anggotanya untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman kebijakan.
Indonesia resmi bergabung sebagai anggota OECD dalam keanggotaan Komite Persaingan di organisasi untuk kerja sama pada tahun 2023 lalu.
Kendati baru bergabung, sebetulnya keterlibatan Indonesia dalam Komite Persaingan OECD sudah terjadi sejak 15 Desember 2005, dimana KPPU berperan sebagai pengamat dalam komite tersebut.
Hubungan Indonesia dengan OECD saling menguntungkan. Kerjasama ini membantu Indonesia untuk mencapai tujuan pembangunannya dan berkontribusi pada komunitas global.