Pada perlombaan lempar cakram, lemparan dinyatakan sah, kecuali

Pada perlombaan lempar cakram, lemparan dinyatakan sah, kecuali?

A. Lemparan diakukan di dalam sektor
B. Setelah melempar atlet keluar lewat belakang
C. Cakram jatuh di luar sektor, menggelinding masuk sektor
D. Cakram jatuh di dalam sektor, menggelinding keluar sektor

Jawaban:

C. Cakram jatuh di luar sektor, menggelinding masuk sektor

Baca juga: Atletik: 10 Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, dan Cabang Olahraga Atletik

Pembahasan:

Lempar cakram adalah salah satu cabang olahraga atletik yang menantang kekuatan, teknik, dan presisi.

Dalam olahraga ini, atlet melempar piringan berbentuk cakram sejauh mungkin ke arah area yang telah ditentukan.

Cakram yang digunakan terbuat dari kayu, logam, atau plastik, dengan diameter sekitar 20 cm dan berat sekitar 1,5-2 kg untuk putra dan 1 kg untuk putri.

Atlet berputar dan melempar cakram dengan teknik khusus untuk mencapai jarak sejauh mungkin.

Pada perlombaan lempar cakram, lemparan dinyatakan sah jika memenuhi dua syarat:

1. Cakram mendarat di dalam sektor. Sektor lempar cakram berbentuk kipas dengan sudut 35 derajat dan radius 8 meter dari lingkaran lempar.

2. Atlet tidak meninggalkan lingkaran lempar sebelum cakram mendarat. Lingkaran lempar memiliki diameter 2,5 meter.

Selain dua syarat utama di atas, lemparan juga dinyatakan tidak sah jika terjadi pelanggaran berikut:

  • Atlet menyentuh bagian atas tepi lingkaran lempar.
  • Atlet menyentuh tanah di luar lingkaran lempar dengan bagian tubuh selain kaki.
  • Atlet melakukan putaran lebih dari 360 derajat saat melempar.
Previous Post Next Post