Saat ini mulai berkembang paradigma hukum progresif yang mendobrak pemikiran formalistik dan legalistik dari penegak hukum terutama hakim

Saat ini mulai berkembang paradigma hukum progresif yang mendobrak pemikiran formalistik dan legalistik dari penegak hukum terutama hakim. Berikan opini saudara tentang paradigma hukum progresif tersebut.

Jawaban:

Munculnya paradigma hukum progresif di tengah dominasi pemikiran formalistik dan legalistik dalam penegakan hukum, terutama di kalangan hakim bagaikan angin segar yang membawa harapan akan keadilan yang lebih luas dan berpihak pada rakyat.

Paradigma ini membuka jalan bagi para penegak hukum untuk tidak hanya terpaku pada teks hukum dan aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substansial, konteks sosial, dan tujuan hukum itu sendiri.

Baca juga: Hans Kelsen mendefinisikan hukum tidak lain merupakan suatu kaidah ketertiban yang menghendaki orang menaatinya sebagaimana seharusnya

Kelebihan Paradigma Hukum Progresif:

  • Keadilan yang Lebih Luas: Paradigma ini memungkinkan hakim untuk menembus batasan teks hukum dan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang lebih luas, sehingga putusan yang dihasilkan lebih berpihak pada rakyat dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
  • Memahami Konteks Sosial: Hukum tidak boleh diterapkan secara kaku dan tanpa mempertimbangkan konteks sosial di mana hukum tersebut diterapkan. Paradigma hukum progresif mendorong hakim untuk memahami situasi dan kondisi masyarakat sehingga putusan yang dihasilkan lebih relevan dan tepat sasaran.
  • Mencapai Tujuan Hukum: Hukum dibuat untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu menciptakan keadilan dan ketertiban sosial. Paradigma hukum progresif mendorong hakim untuk tidak hanya fokus pada penegakan aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan tujuan hukum itu sendiri dalam memutus perkara.

Tantangan Paradigma Hukum Progresif:

  • Ketidakpastian Hukum: Penerapan paradigma hukum progresif dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena putusan hakim tidak hanya berdasarkan teks hukum, tetapi juga pertimbangan nilai-nilai keadilan dan konteks sosial.
  • Subjektivitas Hakim: Paradigma ini memberikan kebebasan yang lebih besar bagi hakim dalam memutus perkara, yang berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam penerapan hukum.
  • Penolakan dari Kalangan Konservatif: Paradigma hukum progresif dapat menemui penolakan dari kalangan konservatif yang berpegang teguh pada legalisme dan formalisme.

Baca juga: Pada hakikatnya, sumber hukum dibagi menjadi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil

Kesimpulan:

Paradigma hukum progresif menawarkan pendekatan baru dalam penegakan hukum yang berfokus pada keadilan substansial dan konteks sosial.

Meskipun terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi, paradigma ini memiliki potensi untuk membawa perubahan positif dalam sistem peradilan dan mewujudkan keadilan yang lebih luas bagi masyarakat.

Previous Post Next Post