Sistem perekonomian negara Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.
Pasal 33 UUD 1945 memuat 5 ayat yang menjelaskan fundamental sistem perekonomian Indonesia, yaitu:
Ayat 1:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Maknanya, sistem ekonomi yang dikembangkan di Indonesia harus berlandaskan semangat kekeluargaan, gotong royong, dan kerjasama untuk mencapai kemakmuran bersama, bukan hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Sistem perekonomian negara Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 33.
Dikutip dari laman resmi DPR, demikian pula dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 memberikan maklumat yang sangat terang-benderang bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi.
Ekonomi bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, swasta, atau individu, terutama untuk cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Sebagai tambahan, perlu diingat bahwa sistem perekonomian Indonesia tidak statis dan terus berkembang seiring dengan perubahan zaman.
Berbagai undang-undang dan peraturan lain telah dibuat untuk melengkapi dan memperjelas Pasal 33 UUD 1945, dan menyesuaikan sistem perekonomian dengan kondisi terkini.
Sumber: dpr.go.id