Peserta Tes CPNS Kemenag Jember (uinkhas) |
Sebanyak 4.641 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang khusus ditujukan untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024, di Balai Serba Guna Kaliwates, Jember.
Pelaksanaan SKD untuk wilayah Kemenag Jawa Timur akan berlangsung selama empat hari, mulai dari tanggal 20 hingga 24 Oktober 2024.
Para peserta yang mengikuti tes terdiri dari pegawai di Kanwil Kemenag Jawa Timur dan tujuh PTKIN, termasuk para pendaftar dari Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (UIN KHAS Jember).
"Peserta SKD khusus Kementerian Agama ada sekitar tujuh PTKIN, dari satu Kanwil yaitu Jawa Timur. Jadi ada sekitar delapan Satuan Kerja (Satker)" jelas Ali Maqfur, Ketua SDMA dan Kepegawaian.
Di UIN KHAS Jember sendiri, tercatat ada 750 pendaftar yang bersaing untuk mengisi 45 formasi yang tersedia.
Beberapa di antaranya tidak lolos dalam seleksi administrasi, sedangkan yang lainnya berhasil melalui tahap tersebut.
"Dari 45 formasi yang ada di UIN KHAS, terdapat 750 pendaftar," tambah Ali Maqfur.
Ali Maqfur, yang juga mewakili panitia dari Jawa Timur serta UIN KHAS Jember, berharap agar seluruh proses seleksi ini berjalan dengan baik dan lancar, sehingga para peserta dapat melaksanakan tes dengan optimal.
"Semoga maksimal, Peserta dapat mengerjakan SKD CPNS dengan baik, lolos SKD sehingga lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)" harapnya.
Perlu diketahui, peserta tes CPNS 2024 di Kementerian Agama diwajibkan untuk mencapai nilai ambang batas (passing grade) agar dapat lulus SKD.
Nilai minimum yang ditetapkan adalah 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Setelah memenuhi syarat SKD, pelamar akan melanjutkan ke tahap SKB yang dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam tahap ini, bobot nilai SKB adalah 50%, ditambah dengan tes tambahan berupa Praktik dan Sikap Kerja Berperspektif Moderasi Beragama yang memiliki bobot 40%, serta Wawancara Wawasan Moderasi Beragama dengan bobot 10%.
Kelulusan akhir akan ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), dengan menggunakan kombinasi nilai SKD yang memiliki bobot 40% dan nilai SKB yang memiliki bobot 60%, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.