Anak yang Sudah Balig Disebut Mukallaf, Mukallaf Artinya?

Mukallaf adalah istilah dalam agama Islam yang digunakan untuk menyebut seseorang yang telah mencapai usia baligh dan berakal sehat, sehingga dibebankan segala hukum syariat Islam.

Secara sederhana, mukallaf adalah orang yang sudah dewasa secara agama dan bertanggung jawab atas segala perbuatannya.

Baligh adalah kondisi di mana seseorang telah mencapai kematangan seksual dan dianggap mampu untuk melaksanakan segala perintah dan larangan agama.

Sebagai mukallaf, seseorang diwajibkan untuk menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Hal ini termasuk kewajiban menjalankan ibadah seperti salat, puasa, dan zakat, serta mengikuti norma-norma dan etika yang berlaku dalam masyarakat.

Istilah ini menekankan bahwa individu tersebut telah mencapai kedewasaan, baik secara fisik maupun mental, dan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kriteria seseorang dianggap mukallaf antara lain:

  • Usia Balig: Seseorang harus sudah mencapai usia balig, yang biasanya berkisar antara 12 hingga 15 tahun.
  • Akil (Berpikir Jernih): Individu tersebut harus memiliki kemampuan untuk memahami dan membedakan antara yang baik dan buruk.
  • Tidak Terhalang oleh Halangan: Mukallaf tidak dalam keadaan yang menghalangi seperti gila atau mabuk.

Dengan menjadi mukallaf, anak tersebut tidak hanya diharapkan untuk menjalankan kewajiban agama, tetapi juga berperan aktif dalam masyarakat dan berkontribusi positif sesuai dengan ajaran agama.

Previous Post Next Post