Apabila istri meninggal dunia dan mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki

Apabila istri meninggal dunia dan mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, suami akan mendapatkan bagian dari harta pusaka istrinya sebanyak seperempat (1/4) dari total harta yang diwariskan.

Syaratnya, bila sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya, baik anak atau cucu tersebut dari darah dagingnya ataupun dari suami lain (sebelumnya).

Hal ini berdasarkan firman Allah berikut:

"... Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya" (an-Nisa': 12).

Dalam hukum faraid, suami berhak mendapatkan bagian dari warisan istri ketika istri meninggal dunia.

Ketentuan ini berlaku jika istri meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.

Setelah suami mendapatkan bagian, sisa harta pusaka akan dibagikan kepada anak-anak dan ahli waris lainnya sesuai dengan ketentuan faraid.

Setelah suami mendapatkan bagian sebesar seperempat (1/4), sisa harta pusaka yang ditinggalkan oleh istri akan dibagikan kepada anak-anak dan ahli waris lainnya, seperti orang tua, saudara, atau kerabat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ilmu faraid.

Bagian yang diterima oleh anak-anak biasanya lebih besar, dengan putra mendapatkan dua kali lipat dari bagian putri.

Penting untuk diingat bahwa dalam pembagian harta pusaka, nilai-nilai keadilan dan keadaban dalam keluarga harus tetap dijunjung, serta perhitungan yang tepat dilakukan agar semua pihak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Previous Post Next Post