Apabila karyawan mengalami kecelakaan kerja maka karyawan akan mendapatkan santunan tidk mampu bekerja sebesar 100%

Menurut situs BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan tentang Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SSTMB) yang diberikan kepada pekerja yang tidak dapat bekerja akibat sakit atau kecelakaan.

Santunan ini mencakup 50% dari upah bulanan, berlaku selama maksimum 12 bulan. Pekerja perlu memenuhi syarat administrasi dan medis untuk mengajukan klaim.

Berikut adalah penjelasan yang lebih detail:

1. Besaran STMB

Besaran STMB umumnya merupakan persentase tertentu dari upah yang diterima karyawan sebelum mengalami kecelakaan kerja.

Persentase ini bisa bervariasi tergantung pada tingkat keparahan cedera dan kebijakan perusahaan atau ketentuan dalam perjanjian kerja.

2. Jangka Waktu Pemberian

Jangka waktu pemberian STMB juga bervariasi, tergantung pada lamanya waktu yang dibutuhkan karyawan untuk pulih dan kembali bekerja.

Jika proses penyembuhan lebih lama, maka jangka waktu pemberian STMB juga akan lebih lama.

3. Syarat-syarat Penerima

Untuk mendapatkan STMB, karyawan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan, seperti melampirkan surat keterangan dokter, hasil pemeriksaan medis, dan dokumen pendukung lainnya.

Selain STMB, karyawan yang mengalami kecelakaan kerja juga berhak atas manfaat lain seperti:

  • Biaya pengobatan: Semua biaya pengobatan yang terkait dengan kecelakaan kerja akan ditanggung oleh pihak pemberi kerja atau lembaga penjaminan sosial.
  • Santunan cacat: Jika kecelakaan kerja mengakibatkan cacat tetap, maka karyawan berhak atas santunan cacat sesuai dengan tingkat kecacatannya.
  • Santunan kematian: Jika kecelakaan kerja mengakibatkan kematian, maka ahli waris berhak atas santunan kematian.
  • Rehabilitasi: Karyawan yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja berhak atas fasilitas rehabilitasi untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Penting untuk diketahui bahwa:

  • Peraturan dapat berubah: Peraturan mengenai santunan kecelakaan kerja dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga sebaiknya Anda selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang terbaru.
  • Konsultasikan dengan ahli: Jika Anda mengalami kecelakaan kerja, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum atau petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui hak-hak yang Anda miliki dan prosedur yang harus diikuti.

Previous Post Next Post