Bawaslu Banyuwangi (ngopibareng) |
Memasuki awal masa kampanye Pilkada Kabupaten Banyuwangi 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi memperkuat jajaran Panitia Pengawas Pemilu kecamatan (Panwascam) se-Banyuwangi guna mengantisipasi potensi pelanggaran.
Selama masa kampanye, kedua pasangan calon bupati telah melakukan kegiatan di berbagai lokasi, sementara itu pelanggaran seperti pelanggaran administrasi, pidana, etik, dan lainnya sering terjadi di tahap ini.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bawaslu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel Santika Banyuwangi pada 6-7 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale, menyampaikan bahwa tujuan acara ini adalah mengidentifikasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama kampanye dan meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dari 25 kecamatan.
"Kegiatan ini juga untuk mempertajam kerja masing -masing divisi di panwaslu kecamatan, serta untuk memperdalam penguasaan terhadap dasar hukum pilkada, khususnya yang berkaitan dengan kampanye," ujar Adrianus pada Senin, (7/10/2024).
Selain itu, acara ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas Panwascam dalam menangani laporan pelanggaran dan menyelesaikan sengketa antara peserta Pilkada 2024.
Luqman Wahyudi, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menambahkan bahwa koordinasi internal yang solid di antara penyelenggara pemilu sangat penting.
"Saat ini sejumlah tahapan pilkada mulai banyak yang beririsan, sehingga panwascam harus pandai mengatur sejumlah tugas dan perlu kekompakan, agar tugas yang bersamaan dapat diselesaikan,” jelasnya.
Masa kampanye Pilkada Banyuwangi berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan dua pasangan calon yang bersaing, yaitu Ipuk Fiestiandani - Mujiono dan Ali Makki Zaini - Ali Ruchi.