Cara Membuat NPWP Offline (Flickr/Arif Rahman) |
Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah salah satu hal penting yang harus kita lakukan sebagai warga negara yang memiliki penghasilan.
Meskipun proses pendaftaran NPWP sudah bisa dilakukan secara online, beberapa orang masih lebih nyaman melakukan pendaftaran secara langsung atau offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Prosesnya tidak rumit dan jika kita sudah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, pembuatan NPWP secara offline bisa berjalan dengan cepat.
{getToc} $title={Table of Contents} $count={Boolean}
Cara Membuat NPWP Offline
Berikut adalah langkah-langkah detail dan mudah yang bisa kita ikuti untuk membuat NPWP secara offline.
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum pergi ke kantor pajak, pastikan kita sudah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang dibutuhkan sedikit berbeda tergantung pada status pekerjaan kita, apakah kita seorang karyawan, wiraswasta, atau tidak memiliki pekerjaan.
Berikut daftar dokumen yang perlu kita bawa:
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan kerja (jika karyawan).
- Fotokopi kartu keluarga (jika tidak bekerja).
Untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Pastikan semua dokumen tersebut dalam kondisi baik dan siap untuk diserahkan.
2. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat
Setelah semua dokumen siap, kita bisa langsung pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Kita tidak harus datang ke KPP di tempat kita tinggal, namun disarankan untuk mendatangi KPP sesuai domisili agar data kita tercatat dengan baik di wilayah tersebut.
Biasanya, KPP buka mulai pukul 08.00 hingga 16.00, jadi sebaiknya kita datang di pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
3. Ambil Nomor Antrian
Saat tiba di KPP, kita akan disambut oleh petugas di bagian informasi. Di sini, kita akan diarahkan untuk mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran NPWP.
Petugas juga bisa membantu kita jika ada yang kurang jelas mengenai dokumen atau persyaratan.
Setelah mengambil nomor antrean, kita hanya perlu menunggu sampai nomor kita dipanggil.
4. Isi Formulir Pendaftaran NPWP
Setelah nomor antrean kita dipanggil, kita akan diarahkan ke loket pendaftaran.
Di sini, kita akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP. Formulir ini berisi informasi dasar seperti:
- Nama lengkap.
- Alamat tempat tinggal.
- Status pekerjaan.
- Penghasilan per bulan.
Isilah formulir dengan teliti dan benar. Jika ada bagian yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di sana.
5. Serahkan Formulir dan Dokumen Pendukung
Setelah selesai mengisi formulir, kita perlu menyerahkan formulir beserta dokumen pendukung (KTP, surat keterangan kerja, dll.) kepada petugas di loket.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen kita. Jika semuanya sudah lengkap, proses pendaftaran bisa segera dilanjutkan.
6. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah menyerahkan dokumen, kita akan diminta menunggu proses verifikasi oleh petugas pajak.
Biasanya, proses ini tidak memakan waktu lama. Jika tidak ada masalah dengan dokumen yang kita serahkan, NPWP kita akan segera diproses.
7. Dapatkan NPWP
Setelah proses verifikasi selesai, kita akan diberikan NPWP sementara atau langsung mendapatkan kartu NPWP fisik.
Kartu ini merupakan bukti bahwa kita telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Kartu fisik biasanya akan diberikan langsung di tempat, namun ada juga KPP yang mengirimkannya ke alamat kita beberapa hari setelah pendaftaran.
8. Aktivasi NPWP
Beberapa kantor pajak mungkin meminta kita untuk mengaktifkan NPWP secara online setelah proses pembuatan di KPP selesai.
Aktivasi ini penting agar NPWP kita bisa segera digunakan untuk keperluan administrasi, seperti perbankan, pengurusan pajak, dan sebagainya.
Nah, itulah cara membuat NPWP offline dengan mudah dan tidak memakan waktu lama, asalkan kita sudah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Dengan memiliki NPWP, kita dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan berpartisipasi dalam pembangunan negara.