Cara Membuat NPWP Pribadi Online dengan Mudah dan Cepat di Tahun 2024

Cara Membuat NPWP Pribadi Online

Cara Membuat NPWP Pribadi Online (Flickr/Ennyie Three)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai tanda bahwa kita terdaftar sebagai pembayar pajak di Indonesia.

Bagi kita yang bekerja atau menjalankan usaha, memiliki NPWP sangat penting.

Bahkan, beberapa layanan keuangan, seperti pengajuan kredit atau pinjaman bank, memerlukan NPWP sebagai salah satu syaratnya.

Kabar baiknya, membuat NPWP sekarang bisa dilakukan secara online dengan mudah tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.

{getToc} $title={Table of Contents} $count={Boolean}

Cara Membuat NPWP Pribadi Online

Sebelum kita memulai proses pendaftaran, ada beberapa hal yang perlu disiapkan agar pengisian data bisa berjalan lancar. Berikut adalah beberapa dokumen dan informasi yang harus disiapkan:

1. KTP Elektronik (e-KTP) – Pastikan kita memiliki KTP yang masih berlaku.

2. Alamat Email Aktif – Email ini digunakan untuk konfirmasi pendaftaran dan komunikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

3. Nomor Telepon yang Aktif – Nomor ini akan digunakan untuk verifikasi.

4. Dokumen Tambahan (opsional) – Jika kita memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, mungkin diperlukan dokumen pendukung seperti surat keterangan kerja atau izin usaha.

Setelah semua persyarakat sudah lengkap, berikut adalah panduan lengkap tentang cara membuat NPWP pribadi secara online yang bisa kita lakukan.

1. Kunjungi Situs Resmi DJP Online

Langkah pertama untuk membuat NPWP online adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Begitu kita masuk ke halaman utama, cari dan klik bagian "Pendaftaran NPWP Online".

Halaman ini akan membawa kita ke sistem e-Registration (e-Reg), yang merupakan platform pendaftaran NPWP secara online.

2. Buat Akun di e-Reg Pajak

Jika kita belum pernah membuat akun di sistem e-Reg Pajak, kita perlu mendaftar terlebih dahulu. Berikut cara membuat akun:

1. Klik tombol "Daftar" atau "Belum Punya Akun" di halaman utama e-Registration.

2. Isi formulir pendaftaran dengan detail yang diminta, seperti nama lengkap sesuai KTP, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan semua data yang diisi benar dan sesuai dengan dokumen resmi.

3. Setelah selesai mengisi formulir, klik "Submit". Cek email kita untuk mendapatkan tautan verifikasi. Buka email yang kita daftarkan dan klik tautan verifikasi tersebut untuk mengaktifkan akun.

3. Login ke Sistem e-Registration

Setelah akun kita berhasil diverifikasi, kita bisa masuk ke sistem e-Registration menggunakan email dan password yang sudah kita buat sebelumnya.

Pada dashboard utama, pilih opsi "Pendaftaran NPWP Baru" untuk melanjutkan proses pembuatan NPWP.

4. Isi Formulir Pendaftaran NPWP

Selanjutnya, kita akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap. Formulir ini berisi beberapa bagian yang harus diisi, antara lain:

1. Data Pribadi – Masukkan informasi pribadi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan sebagainya.

2. Alamat Tempat Tinggal – Isi dengan alamat sesuai dengan KTP atau tempat kita berdomisili.

3. Data Pekerjaan atau Penghasilan – Jika kita bekerja sebagai karyawan, pilih kategori "Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha".

Namun, jika kita memiliki usaha atau pekerjaan bebas, pilih kategori "Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas".

Pastikan untuk mengisi informasi pekerjaan atau penghasilan dengan benar.

5. Unggah Dokumen Pendukung

Jika diperlukan, kita akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP elektronik dan surat keterangan kerja (untuk karyawan), atau izin usaha (untuk yang memiliki usaha).

Pastikan dokumen yang diunggah sudah dalam format yang benar, misalnya dalam bentuk PDF atau JPG, dan tidak melebihi batas ukuran file yang ditentukan.

6. Kirim Formulir Pendaftaran

Setelah semua data diisi dengan lengkap dan dokumen pendukung sudah diunggah, kita bisa mengirim formulir pendaftaran dengan mengklik tombol "Submit".

Pastikan kembali semua informasi yang dimasukkan sudah benar sebelum mengirim formulir.

7. Verifikasi dan Persetujuan

Setelah formulir pendaftaran dikirim, sistem akan memproses permohonan kita. Kita akan menerima notifikasi melalui email terkait status pendaftaran.

Jika pengajuan kita disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan dalam bentuk e-NPWP (NPWP elektronik).

8. Cetak NPWP

Jika kita sudah menerima e-NPWP, langkah terakhir adalah mencetak NPWP tersebut. NPWP bisa dicetak sendiri di rumah atau menggunakan layanan percetakan.

Namun, jika kita membutuhkan kartu fisik NPWP, kita bisa datang ke kantor pajak terdekat untuk mencetak kartu NPWP asli.

Nah, itulah cara membat NPWP pribadi online, cukup mudah kan?

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dengan teliti, kita bisa memiliki NPWP tanpa harus pergi ke kantor pajak.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera buat NPWP pribadi kita secara online!

Previous Post Next Post