Paslon pilkada banyuwangi 2024 (Antara) |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi terus menjalankan tahapan-tahapan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2024.
Salah satu agenda penting yang tengah dipersiapkan adalah debat terbuka antara pasangan calon bupati dan wakil bupati.
KPU Banyuwangi telah berkoordinasi dengan tim masing-masing pasangan calon (paslon) untuk menjadwalkan debat ini, yang akan diselenggarakan sebanyak tiga kali.
Selain itu, mereka juga berdiskusi mengenai kampanye rapat umum atau kampanye akbar yang akan diadakan di masa kampanye mendatang.
Tidak hanya fokus pada debat dan kampanye, KPU juga terus melaksanakan proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengundang perwakilan dari masing-masing paslon untuk menyepakati jadwal pelaksanaan debat dan kampanye rapat umum.
"Kedua paslon sedang menyiapkan jadwalnya untuk bisa disampaikan kepada KPU untuk ditetapkan kapan pelaksanaan rapat umum masing-masing paslon dan kapan pelaksanaan debat antarkandidat," jelas Dian pada Selasa (1/10/2024).
Setiap pasangan calon diberi kesempatan untuk menggelar kampanye rapat umum satu kali. Kampanye ini direncanakan berlangsung dalam 14 hari terakhir masa kampanye.
Namun, KPU tidak akan menetapkan tanggal pelaksanaan tanpa persetujuan dari masing-masing paslon.
Dian juga menambahkan bahwa debat terbuka antarkandidat akan digelar sejak awal masa kampanye, yang dimulai dari 25 September hingga 23 November mendatang.
Di saat yang bersamaan, KPU Banyuwangi juga terus melanjutkan tahapan pembentukan KPPS.
Setelah proses pendaftaran KPPS ditutup pada 28 September, Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedang melakukan verifikasi administrasi bagi para pendaftar yang ingin bertugas di TPS.
"Jumlah kebutuhan tenaga KPPS se-Banyuwangi mencapai 19.124 orang," ujar Dian.
Ia juga menekankan bahwa peran KPPS sangat penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
”KPPS merupakan garda terdepan dalam proses pemilihan umum dan memiliki peran penting dalam menjamin terselenggaranya pemilu yang bersih, jujur, adil, dan demokratis,” tambah Dian.
Ia pun mengingatkan bahwa anggota KPPS harus menjalankan tugas dengan penuh integritas, menjaga netralitas, dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis selama masa tugas.
Netralitas ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap hasilnya.
Sumber: Radar Banyuwangi