Empat Unsur Klasik Rechstaat Menurut Stahl (Pexels) |
Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat unsur klasik, yaitu:
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan tata usaha Negara.
Keempat prinsip ‘rechtsstaat’ yang dikembangkan oleh Julius Stahl pada dasarnya dapat digabungkan dengan tiga prinsip ‘Rule of Law’ dari A.V. Dicey untuk mencirikan Negara Hukum modern saat ini.
Konsep negara hukum ini diadopsi oleh sebagian besar negara-negara Eropa (terutama di luar Inggris), sehingga penganut aliran ini dikenal sebagai aliran Eropa Kontinental, Benua Eropa, atau Eropa Daratan.
Bahkan, “The International Commission of Jurist” menambahkan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak (independence and impartiality of judiciary) sebagai elemen yang semakin dianggap mutlak bagi negara demokrasi masa kini.
Prinsip-prinsip yang dianggap sebagai ciri penting dari Negara Hukum menurut "The International Commission of Jurists" meliputi:
- Negara harus patuh pada hukum.
- Pemerintah wajib menghormati hak-hak individu.
- Peradilan harus bebas dan tidak memihak