Filsuf dari Inggris yang menetapkan hak-hak dasar politik rakyat berdasarkan gagasan teori kontrak sosial adalah John Locke.
Locke mengemukakan bahwa hak-hak dasar, seperti kehidupan, kebebasan, dan properti, merupakan hak alamiah yang dimiliki setiap individu dan tidak dapat dicabut oleh pemerintah.
Dalam teorinya, ia berpendapat bahwa pemerintah dibentuk melalui kesepakatan sosial untuk melindungi hak-hak ini, dan jika pemerintah gagal melakukannya, rakyat berhak menggantinya.
John Locke memperkenalkan konsep kontrak sosial sebagai dasar legitimasi pemerintahan, yang menekankan bahwa kekuasaan politik berasal dari persetujuan rakyat.
Menurut Locke, individu-individu secara sukarela menyetujui membentuk pemerintahan untuk menjamin perlindungan hak-hak dasar mereka, seperti hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan.
Jika pemerintah melanggar kesepakatan ini dengan melanggar hak-hak tersebut atau bertindak sewenang-wenang, rakyat memiliki hak untuk mencabut mandat pemerintah atau bahkan menggantinya.
Pandangan ini sangat berpengaruh pada perkembangan demokrasi modern, termasuk dalam Revolusi Amerika dan pemikiran dasar konstitusionalisme.
Perbedaan Locke dengan Hobbes
Thomas Hobbes, filsuf Inggris lainnya yang juga mengembangkan teori kontrak sosial, memiliki pandangan yang berbeda dengan Locke.
Hobbes berpendapat bahwa dalam keadaan alamiah, kehidupan manusia sangatlah brutal dan penuh kekerasan.
Oleh karena itu, ia mendukung adanya pemerintahan yang kuat dan absolut untuk menjaga ketertiban.
Locke memiliki pandangan yang lebih optimis tentang manusia dan percaya bahwa manusia secara alami hidup dalam keadaan damai dan toleran.
Ia berpendapat bahwa pemerintah hanya perlu melindungi hak-hak alamiah manusia dan tidak perlu memiliki kekuasaan yang absolut.