Klasifikasi/penggolongan hukum berdasarkan beberapa kriteria

Klasifikasi atau penggolongan hukum berdasarkan beberapa kriteria (pexels)

Klasifikasi atau penggolongan hukum berdasarkan beberapa kriteria (pexels)

Penggolongan hukum dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria, tergantung pada aspek yang ingin dilihat.

Berikut adalah beberapa penggolongan hukum berdasarkan kriteria yang umum digunakan:

1. Berdasarkan Sumbernya

Hukum Tertulis: Hukum yang dibuat dan ditetapkan oleh badan legislatif atau lembaga yang berwenang dalam bentuk undang-undang atau peraturan resmi. Contoh: UUD 1945, KUHP, UU.

Hukum Tidak Tertulis (Hukum Adat): Hukum yang tidak ditulis secara formal, tetapi hidup dalam masyarakat sebagai kebiasaan atau adat istiadat. Contoh: hukum adat di Indonesia.

2. Berdasarkan Bentuknya

Hukum Objektif: Hukum yang mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, berlaku secara umum tanpa memandang siapa subjeknya. Contoh: KUH Perdata.

Hukum Subjektif: Hak-hak yang muncul dari hukum objektif. Ini adalah hak yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang sebagai akibat dari hukum objektif. Contoh: hak milik, hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum.

3. Berdasarkan Wilayah Berlakunya

Hukum Nasional: Hukum yang berlaku di suatu negara dan mengatur warga negaranya. Contoh: Hukum Indonesia.

Hukum Internasional: Hukum yang mengatur hubungan antarnegara atau antara warga negara dari berbagai negara. Contoh: hukum perjanjian internasional.

Hukum Lokal: Hukum yang hanya berlaku di wilayah tertentu dalam suatu negara, seperti hukum adat atau peraturan daerah.

4. Berdasarkan Waktu Berlakunya

Hukum Positif: Hukum yang berlaku pada saat ini di suatu wilayah tertentu. Contoh: hukum pidana yang berlaku di Indonesia saat ini.

Hukum Historis: Hukum yang pernah berlaku di masa lalu tetapi sudah tidak berlaku lagi.

5. Berdasarkan Isinya

Hukum Publik: Hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warganya. Tujuannya adalah untuk kepentingan umum. Hukum publik mencakup: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pidana.

Hukum Privat (Perdata): Hukum yang mengatur hubungan antarindividu atau antarperusahaan dalam masyarakat. Contoh: hukum perdata, hukum dagang.

6. Berdasarkan Sifatnya

Hukum Memaksa: Hukum yang harus dipatuhi oleh siapapun dan pelanggarannya dikenakan sanksi. Tidak ada pilihan bagi pihak yang terlibat. Contoh: hukum pidana.

Hukum Pelengkap (Opsional): Hukum yang dapat diabaikan jika pihak-pihak yang terlibat telah membuat perjanjian sendiri. Contoh: beberapa ketentuan dalam hukum perdata yang bersifat opsional.

7. Berdasarkan Cara Pertahannya

Hukum Materiel: Hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang. Contoh: hukum perdata, hukum pidana.

Hukum Formil: Hukum yang mengatur cara mempertahankan dan menegakkan hukum materiel. Contoh: hukum acara pidana, hukum acara perdata.

8. Berdasarkan Subjeknya

Hukum Pribadi: Hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu lain.

Hukum Keluarga: Hukum yang mengatur hubungan antara anggota keluarga, seperti pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan lain-lain.

Penggolongan ini menunjukkan betapa luas dan beragamnya aspek-aspek hukum yang ada dalam masyarakat, dengan setiap klasifikasi memiliki fungsinya sendiri-sendiri dalam mengatur kehidupan sosial.

Previous Post Next Post