Klasifikasi atau penggolongan hukum berdasarkan beberapa kriteria (pexels) |
Penggolongan hukum dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria, tergantung pada aspek yang ingin dilihat.
Berikut adalah beberapa penggolongan hukum berdasarkan kriteria yang umum digunakan:
1. Berdasarkan Sumbernya
Hukum Tertulis: Hukum yang dibuat dan ditetapkan oleh badan legislatif atau lembaga yang berwenang dalam bentuk undang-undang atau peraturan resmi. Contoh: UUD 1945, KUHP, UU.
Hukum Tidak Tertulis (Hukum Adat): Hukum yang tidak ditulis secara formal, tetapi hidup dalam masyarakat sebagai kebiasaan atau adat istiadat. Contoh: hukum adat di Indonesia.
2. Berdasarkan Bentuknya
Hukum Objektif: Hukum yang mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, berlaku secara umum tanpa memandang siapa subjeknya. Contoh: KUH Perdata.
Hukum Subjektif: Hak-hak yang muncul dari hukum objektif. Ini adalah hak yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang sebagai akibat dari hukum objektif. Contoh: hak milik, hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum.
3. Berdasarkan Wilayah Berlakunya
Hukum Nasional: Hukum yang berlaku di suatu negara dan mengatur warga negaranya. Contoh: Hukum Indonesia.
Hukum Internasional: Hukum yang mengatur hubungan antarnegara atau antara warga negara dari berbagai negara. Contoh: hukum perjanjian internasional.
Hukum Lokal: Hukum yang hanya berlaku di wilayah tertentu dalam suatu negara, seperti hukum adat atau peraturan daerah.
4. Berdasarkan Waktu Berlakunya
Hukum Positif: Hukum yang berlaku pada saat ini di suatu wilayah tertentu. Contoh: hukum pidana yang berlaku di Indonesia saat ini.
Hukum Historis: Hukum yang pernah berlaku di masa lalu tetapi sudah tidak berlaku lagi.
5. Berdasarkan Isinya
Hukum Publik: Hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warganya. Tujuannya adalah untuk kepentingan umum. Hukum publik mencakup: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pidana.
Hukum Privat (Perdata): Hukum yang mengatur hubungan antarindividu atau antarperusahaan dalam masyarakat. Contoh: hukum perdata, hukum dagang.
6. Berdasarkan Sifatnya
Hukum Memaksa: Hukum yang harus dipatuhi oleh siapapun dan pelanggarannya dikenakan sanksi. Tidak ada pilihan bagi pihak yang terlibat. Contoh: hukum pidana.
Hukum Pelengkap (Opsional): Hukum yang dapat diabaikan jika pihak-pihak yang terlibat telah membuat perjanjian sendiri. Contoh: beberapa ketentuan dalam hukum perdata yang bersifat opsional.
7. Berdasarkan Cara Pertahannya
Hukum Materiel: Hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang. Contoh: hukum perdata, hukum pidana.
Hukum Formil: Hukum yang mengatur cara mempertahankan dan menegakkan hukum materiel. Contoh: hukum acara pidana, hukum acara perdata.
8. Berdasarkan Subjeknya
Hukum Pribadi: Hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu lain.
Hukum Keluarga: Hukum yang mengatur hubungan antara anggota keluarga, seperti pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan lain-lain.
Penggolongan ini menunjukkan betapa luas dan beragamnya aspek-aspek hukum yang ada dalam masyarakat, dengan setiap klasifikasi memiliki fungsinya sendiri-sendiri dalam mengatur kehidupan sosial.