ilustrasi pelecehan seksual (era) |
Seorang pemuda berusia 24 tahun bernama GML, berasal dari Dusun Setembel, Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, terjerat dalam kasus persetubuhan.
Ia diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada L, seorang pelajar berusia 14 tahun dari Kecamatan Muncar, yang merupakan mantan pacarnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 24 September 2004, saat korban mengunjungi rumah temannya.
Menurut Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat, pelaku menemui korban dan memintanya untuk menginap di rumahnya.
Saat korban tertidur di salah satu kamar, pelaku yang berada di ruang tamu merasa terdorong untuk menyetubuhi mantan pacarnya tersebut.
Meskipun korban awalnya menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim, akhirnya ia terpengaruh bujuk rayu pelaku yang berjanji akan bertanggung jawab.
Setelah orang tua korban mencari-cari keberadaannya, korban akhirnya mengungkapkan kejadian yang dialaminya. Hal ini membuat orang tuanya marah dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Tidak lama kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Kapolsek Badrodin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan GML sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban, juga telah diamankan, bersama dengan hasil visum.
Atas tindakan pelaku, pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal terkait persetubuhan anak di bawah umur serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal yang dikenakan adalah pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016.