Seleksi PPPK Banyuwangi 2024 (Dok. Humas) |
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali melaksanakan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk menuntaskan penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).
Pada rekrutmen kali ini, tersedia 614 formasi yang mencakup berbagai posisi, termasuk untuk guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis, khususnya bagi eks tenaga honorer kategori II (THK-II) serta tenaga non-ASN lainnya.
Rincian formasi yang tersedia adalah 52 untuk guru, 112 untuk tenaga kesehatan, dan 450 untuk tenaga teknis.
Ilzam Nuzuli, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, menjelaskan bahwa seleksi PPPK 2024 tidak akan dibuka untuk lulusan baru (fresh graduate), mengingat telah ada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi mereka.
Ia menegaskan, “Kebijakan PPPK dibuat untuk menuntaskan tenaga honorer di daerah.”
Langkah ini sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Sejak UU ini berlaku pada 29 Oktober 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN.
Ilzam juga menambahkan bahwa honorer yang tidak berhasil dalam seleksi PPPK tahun ini tidak perlu khawatir mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia merujuk pada poin ke-30 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, yang menyatakan bahwa honorer yang tidak lulus namun telah mendaftar dan mengikuti tes akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
“Harapannya tahun 2024 sudah tuntas semua penataan honorer di Banyuwangi,” imbuhnya.
Menurut Pengumuman Pemkab Nomor 800/2234/429.204/2024, seleksi akan dilakukan dalam dua periode.
Periode pertama untuk formasi guru akan dibuka bagi eks THK-II dan guru non-ASN yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Periode kedua ditujukan untuk guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar selama minimal dua tahun secara terus-menerus di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Untuk tenaga kesehatan, periode pertama ditujukan bagi pelamar D-IV bidan pendidik yang lulus tahun 2023, eks THK-II, serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN BKN.
Periode kedua akan dibuka bagi tenaga Ponkesdes dan PTT-PK/THL Pemkab Banyuwangi yang telah aktif bekerja di lingkungan Pemkab selama dua tahun terakhir.
Dalam hal formasi tenaga teknis, periode pertama diberikan kepada tenaga eks THK-II dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database non-ASN BKN.
Sementara periode kedua dibuka untuk PTT-PK/THL Pemkab Banyuwangi yang aktif bekerja di lingkungan Pemkab selama dua tahun terakhir.
Ilzam menjelaskan bahwa kedua periode tersebut memperebutkan formasi yang sama, tanpa adanya pembagian kuota kelulusan khusus untuk masing-masing periode.
“Yang lolos diangkat menjadi PPPK penuh waktu, jika tidak lolos akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Tentang PPPK paruh waktu, Ilzam menyatakan bahwa rincian lebih lanjut masih menunggu petunjuk teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)," tutupnya.
Sumber: Jawapos