Unsur yang Harus Dipenuhi dalam KUH Perdata (Pixabay/Mohamed_hassan) |
KUH Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Agar suatu perbuatan atau perjanjian diakui sah secara hukum, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan hukum sah dan mengikat.
Berikut adalah unsur-unsur tersebut beserta contohnya:
1. Subjek Hukum
Unsur ini mengacu pada pihak-pihak yang melakukan perbuatan hukum. Subjek hukum haruslah orang atau badan hukum yang memiliki kemampuan untuk bertindak.
Contoh: Seorang individu yang memiliki kapasitas untuk melakukan perjanjian, seperti seorang dewasa yang tidak berada dalam keadaan terpaksa atau tidak berakal sehat.
2. Objek Hukum
Objek hukum adalah hal yang menjadi tujuan dari perbuatan hukum tersebut. Objek hukum harus jelas, tertentu, dan diperbolehkan oleh hukum.
Contoh: Sebuah tanah yang akan dijual dalam suatu perjanjian jual beli. Tanah tersebut harus memiliki sertifikat dan tidak sedang sengketa.
3. Kesepakatan (Persetujuan)
Dalam melakukan perbuatan hukum, adanya kesepakatan atau persetujuan dari para pihak sangatlah penting. Kesepakatan ini harus bebas dari unsur paksaan, penipuan, atau kesalahan.
Contoh: Dua pihak yang sepakat untuk menjual dan membeli sebuah rumah dengan harga yang disepakati tanpa adanya paksaan.
4. Kepatuhan terhadap Hukum
Perbuatan hukum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum akan dinyatakan tidak sah.
Contoh: Sebuah perjanjian yang dilakukan untuk tujuan ilegal, seperti penjualan barang terlarang, akan dianggap tidak sah menurut KUHPerdata.
5. Bentuk yang Diperlukan
Beberapa perbuatan hukum memerlukan bentuk tertentu agar sah. Misalnya, perjanjian jual beli tanah harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
Contoh: Jual beli rumah harus dilakukan dalam bentuk akta notaris untuk mengesahkan transfer hak milik.
Dengan memenuhi unsur-unsur tersebut, perbuatan hukum yang dilakukan akan memiliki kekuatan dan keabsahan menurut KUHPerdata, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.