Pada perumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, rumusan sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Rumusan ini menimbulkan kekhawatiran dari beberapa tokoh dan perwakilan golongan, terutama dari kalangan non-Muslim, karena dikhawatirkan akan menimbulkan diskriminasi terhadap mereka.

Beberapa tokoh yang menyampaikan keberatan tersebut antara lain:

Johannes Latuharhary (wakil dari daerah Maluku) yang menolak keberadaan klausul “syariat Islam” karena dikhawatirkan akan membuat warga Protestan dan Katholik merasa terpinggirkan dan bahkan memilih keluar dari republik.

C.S.T. van der Plas dan A.A. Maramis, serta perwakilan golongan minoritas lainnya juga meyakini bahwa rumusan tersebut terlalu memihak satu agama, sehingga tidak cocok digunakan sebagai dasar negara yang inklusif.

Kekhawatiran masyarakat non-Muslim membuat Bung Mohammad Hatta bertindak cepat.

Pada malam tanggal 17 Agustus 1945, Hatta mengadakan rapat pendahuluan dengan tokoh-tokoh seperti Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Hasan.

Mereka sepakat untuk mengubah rumusan sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini diajukan dan disetujui secara bulat pada sidang PPKI keesokan harinya, tanggal 18 Agustus 1945.

Dengan digantinya rumusan tersebut, dasar negara Indonesia dirumuskan secara inklusif dan netral secara agama, sehingga menjamin kesetaraan bagi semua warga negara.

Keputusan ini menjadi momen penting yang memastikan bahwa Pancasila, sebagai dasar negara, tetap dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memihak satu agama tertentu.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.