Sastrawacana.id

Apabila karyawan mengalami kecelakaan kerja maka karyawan akan mendapatkan santunan tidk mampu bekerja sebesar 100%

Menurut situs BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan tentang Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SSTMB) yang diberikan kepada pekerja yang tidak dapat bekerja akibat sakit atau kecelakaan.

Santunan ini mencakup 50% dari upah bulanan, berlaku selama maksimum 12 bulan. Pekerja perlu memenuhi syarat administrasi dan medis untuk mengajukan klaim.

Berikut adalah penjelasan yang lebih detail:

1. Besaran STMB

Besaran STMB umumnya merupakan persentase tertentu dari upah yang diterima karyawan sebelum mengalami kecelakaan kerja.

Persentase ini bisa bervariasi tergantung pada tingkat keparahan cedera dan kebijakan perusahaan atau ketentuan dalam perjanjian kerja.

2. Jangka Waktu Pemberian

Jangka waktu pemberian STMB juga bervariasi, tergantung pada lamanya waktu yang dibutuhkan karyawan untuk pulih dan kembali bekerja.

Jika proses penyembuhan lebih lama, maka jangka waktu pemberian STMB juga akan lebih lama.

3. Syarat-syarat Penerima

Untuk mendapatkan STMB, karyawan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan, seperti melampirkan surat keterangan dokter, hasil pemeriksaan medis, dan dokumen pendukung lainnya.

Selain STMB, karyawan yang mengalami kecelakaan kerja juga berhak atas manfaat lain seperti:

Penting untuk diketahui bahwa:

Exit mobile version