Sastrawacana.id

Bagaimana makna demokrasi terpimpin menurut UUD 1945 pada masa itu?

Demokrasi Terpimpin (Demokrasi Terpimpin) merupakan sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia dari tahun 1959 hingga 1967.

Sistem ini diprakarsai oleh Presiden Soekarno dengan tujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mempercepat pembangunan nasional.

Menurut UUD 1945 pada masa itu, Demokrasi Terpimpin diartikan sebagai:

Namun, dalam praktiknya, Demokrasi Terpimpin mengalami penyimpangan dari UUD 1945. Hal ini terlihat dari beberapa ciri-ciri Demokrasi Terpimpin, yaitu:

Penyimpangan dari UUD 1945 tersebut menyebabkan Demokrasi Terpimpin mengalami kritik dari berbagai pihak. Kritik tersebut antara lain:

Kesimpulannya, makna Demokrasi Terpimpin menurut UUD 1945 pada masa itu mengalami penyimpangan dalam praktiknya.

Hal ini terlihat dari konsentrasi kekuasaan di tangan presiden, pembatasan hak-hak demokrasi, sentralisasi pemerintahan, dan munculnya organisasi-organisasi ekstrakonstitusional.

Penyimpangan tersebut menyebabkan Demokrasi Terpimpin mengalami kritik dan berakhir pada tahun 1967.

Exit mobile version